• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 18, 2026
in Feature, Law, Tokoh/Figur
0
Teddy Minahasa Siap Jalani Persidangan

Hotman Paris | Dok.Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Entah sedang memainkan strategi pembelaan atau memang sengaja membangun opini, pernyataan Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi Febrie Adriansyah menimbulkan pertanyaan mendasar tentang cara pandang terhadap negara hukum.

Usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Hotman menyebut Febrie sebagai “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”. Ia bahkan menyayangkan proses hukum terhadap kliennya dan mempertanyakan mengapa penyidik tidak lebih dahulu “pamit” kepada Presiden.

Pernyataan itu terdengar ganjil.

Bukan karena datang dari seorang pengacara yang sedang membela kliennya—itu memang tugas profesinya—melainkan karena diucapkan oleh seorang advokat senior yang tentu memahami salah satu prinsip paling fundamental dalam negara hukum: equality before the law, persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dalam negara hukum, tidak ada kategori “orang Presiden”, “orang Kapolri”, “orang Jaksa Agung”, apalagi “kebanggaan Presiden”. Yang ada hanyalah warga negara yang memiliki hak yang sama sekaligus kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyidik tidak memerlukan izin politik, restu kekuasaan, ataupun “pamitan” kepada Presiden untuk menjalankan kewenangannya. Justru jika proses hukum harus menunggu persetujuan kekuasaan politik, saat itulah prinsip negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

Konstitusi Indonesia telah mengaturnya secara tegas melalui Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahkan terhadap anggota DPR sekalipun, dalam perkara-perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, penyidik tidak lagi diwajibkan meminta izin Presiden sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Karena itu, argumentasi bahwa penyidik seharusnya “lapor” atau “pamit” kepada Presiden justru bertentangan dengan semangat konstitusi.

Kriminalisasi atau Proses Hukum?

Hotman juga menyatakan bahwa Febrie dikriminalisasi.

Namun, apakah benar demikian?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat ditentukan oleh pernyataan seorang pengacara, media sosial, maupun opini publik. Klaim kriminalisasi bukanlah dalil yang cukup hanya dengan diucapkan; ia harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Jika memang penyidik bertindak melawan hukum, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, atau melanggar prosedur acara pidana, tersedia instrumen hukum yang jelas, yakni praperadilan.

Di situlah proses hukum diuji secara objektif.

Sebaliknya, jika penyidik memiliki alat bukti yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, maka proses penyidikan harus dihormati sampai pengadilan memutus perkara.

Negara hukum tidak mengenal istilah seseorang otomatis dikriminalisasi hanya karena ia merasa tidak bersalah.

Peluang Praperadilan

Secara normatif, peluang Febrie mengajukan praperadilan memang terbuka.

Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP—misalnya mengenai prosedur penetapan tersangka—maka hakim dapat membatalkan status tersangka tersebut.

Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai hukum acara pidana, maka dalil kriminalisasi akan kehilangan pijakan hukumnya.

Artinya, apakah proses hukum ini sah atau tidak bukan ditentukan oleh konferensi pers maupun perdebatan di media, melainkan oleh putusan pengadilan.

Rumor Tidak Sama dengan Fakta

Di tengah berkembangnya perkara ini, beredar berbagai narasi mengenai adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Bahkan muncul kabar tentang rapat terbatas Presiden, kemarahan pejabat tertentu, hingga dugaan tarik-menarik kepentingan politik.

Semua itu boleh saja menjadi bahan diskusi publik.

Namun, selama belum didukung bukti yang dapat diverifikasi, narasi tersebut tetap berada pada ranah dugaan, bukan fakta hukum.

Dalam tradisi jurnalisme yang baik, rumor tidak boleh dijadikan fondasi untuk menarik kesimpulan yang bersifat pasti. Dugaan tetaplah dugaan, sekalipun diulang berkali-kali.

Mengubah spekulasi menjadi kesimpulan justru melemahkan kualitas argumentasi.

Pengadilan Adalah Arena Pembuktian

Jika Febrie benar-benar tidak bersalah, pengadilan adalah tempat terbaik untuk membuktikannya.

Jika memang terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, mekanisme praperadilan tersedia untuk mengoreksinya.

Sebaliknya, apabila alat bukti cukup dan proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur, maka semua pihak—termasuk pengacara—patut menghormatinya.

Yang justru berbahaya adalah ketika legitimasi proses hukum diukur berdasarkan kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Sebab bila ukuran keadilan berubah menjadi “siapa yang dekat dengan Presiden”, maka prinsip equality before the law kehilangan makna.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Pernyataan Hotman Paris sesungguhnya membuka satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada perkara Febrie Adriansyah.

Apakah hukum bekerja karena aturan, atau karena relasi dengan kekuasaan?

Jika setiap proses hukum terhadap pejabat tinggi harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah ia “orang Presiden”, “kebanggaan Presiden”, atau memiliki kedekatan dengan elite politik, maka hukum perlahan bergeser dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Padahal, esensi negara hukum justru terletak pada keberanian memperlakukan setiap orang secara setara.

Bukan karena siapa dia.

Bukan karena siapa yang melindunginya.

Melainkan semata-mata karena hukum harus berdiri di atas semua orang, bukan di bawah kekuasaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PENJAGA ARAH: Kuasa Hub-and-Spoke Jokowi, Ekonomi Kedaulatan Prabowo, dan Dua Wajah Febrie Adriansyah

Next Post

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Feature

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

July 18, 2026
Feature

PENJAGA ARAH: Kuasa Hub-and-Spoke Jokowi, Ekonomi Kedaulatan Prabowo, dan Dua Wajah Febrie Adriansyah

July 18, 2026
Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah
Feature

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

July 18, 2026
Next Post
BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

July 18, 2026
Teddy Minahasa Siap Jalani Persidangan

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

July 18, 2026

PENJAGA ARAH: Kuasa Hub-and-Spoke Jokowi, Ekonomi Kedaulatan Prabowo, dan Dua Wajah Febrie Adriansyah

July 18, 2026
Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

July 18, 2026
Tinggal Punya Pemimpin yang Jujur, Rakyat Pasti Makmur

Tinggal Punya Pemimpin yang Jujur, Rakyat Pasti Makmur

July 18, 2026
Habis Gurita Cikeas, Terbitlah Jokowi’s White Paper

Dzalim: Ijazah yang Tak Pernah Ditunjukkan, Orang-orang yang Masuk Penjara

July 18, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

July 18, 2026
Teddy Minahasa Siap Jalani Persidangan

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

July 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist