Jakarta — Entah sedang memainkan strategi pembelaan atau memang sengaja membangun opini, pernyataan Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi Febrie Adriansyah menimbulkan pertanyaan mendasar tentang cara pandang terhadap negara hukum.
Usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Hotman menyebut Febrie sebagai “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”. Ia bahkan menyayangkan proses hukum terhadap kliennya dan mempertanyakan mengapa penyidik tidak lebih dahulu “pamit” kepada Presiden.
Pernyataan itu terdengar ganjil.
Bukan karena datang dari seorang pengacara yang sedang membela kliennya—itu memang tugas profesinya—melainkan karena diucapkan oleh seorang advokat senior yang tentu memahami salah satu prinsip paling fundamental dalam negara hukum: equality before the law, persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dalam negara hukum, tidak ada kategori “orang Presiden”, “orang Kapolri”, “orang Jaksa Agung”, apalagi “kebanggaan Presiden”. Yang ada hanyalah warga negara yang memiliki hak yang sama sekaligus kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyidik tidak memerlukan izin politik, restu kekuasaan, ataupun “pamitan” kepada Presiden untuk menjalankan kewenangannya. Justru jika proses hukum harus menunggu persetujuan kekuasaan politik, saat itulah prinsip negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.
Konstitusi Indonesia telah mengaturnya secara tegas melalui Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahkan terhadap anggota DPR sekalipun, dalam perkara-perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, penyidik tidak lagi diwajibkan meminta izin Presiden sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Karena itu, argumentasi bahwa penyidik seharusnya “lapor” atau “pamit” kepada Presiden justru bertentangan dengan semangat konstitusi.
Kriminalisasi atau Proses Hukum?
Hotman juga menyatakan bahwa Febrie dikriminalisasi.
Namun, apakah benar demikian?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat ditentukan oleh pernyataan seorang pengacara, media sosial, maupun opini publik. Klaim kriminalisasi bukanlah dalil yang cukup hanya dengan diucapkan; ia harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Jika memang penyidik bertindak melawan hukum, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, atau melanggar prosedur acara pidana, tersedia instrumen hukum yang jelas, yakni praperadilan.
Di situlah proses hukum diuji secara objektif.
Sebaliknya, jika penyidik memiliki alat bukti yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, maka proses penyidikan harus dihormati sampai pengadilan memutus perkara.
Negara hukum tidak mengenal istilah seseorang otomatis dikriminalisasi hanya karena ia merasa tidak bersalah.
Peluang Praperadilan
Secara normatif, peluang Febrie mengajukan praperadilan memang terbuka.
Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP—misalnya mengenai prosedur penetapan tersangka—maka hakim dapat membatalkan status tersangka tersebut.
Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai hukum acara pidana, maka dalil kriminalisasi akan kehilangan pijakan hukumnya.
Artinya, apakah proses hukum ini sah atau tidak bukan ditentukan oleh konferensi pers maupun perdebatan di media, melainkan oleh putusan pengadilan.
Rumor Tidak Sama dengan Fakta
Di tengah berkembangnya perkara ini, beredar berbagai narasi mengenai adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Bahkan muncul kabar tentang rapat terbatas Presiden, kemarahan pejabat tertentu, hingga dugaan tarik-menarik kepentingan politik.
Semua itu boleh saja menjadi bahan diskusi publik.
Namun, selama belum didukung bukti yang dapat diverifikasi, narasi tersebut tetap berada pada ranah dugaan, bukan fakta hukum.
Dalam tradisi jurnalisme yang baik, rumor tidak boleh dijadikan fondasi untuk menarik kesimpulan yang bersifat pasti. Dugaan tetaplah dugaan, sekalipun diulang berkali-kali.
Mengubah spekulasi menjadi kesimpulan justru melemahkan kualitas argumentasi.
Pengadilan Adalah Arena Pembuktian
Jika Febrie benar-benar tidak bersalah, pengadilan adalah tempat terbaik untuk membuktikannya.
Jika memang terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, mekanisme praperadilan tersedia untuk mengoreksinya.
Sebaliknya, apabila alat bukti cukup dan proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur, maka semua pihak—termasuk pengacara—patut menghormatinya.
Yang justru berbahaya adalah ketika legitimasi proses hukum diukur berdasarkan kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Sebab bila ukuran keadilan berubah menjadi “siapa yang dekat dengan Presiden”, maka prinsip equality before the law kehilangan makna.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Pernyataan Hotman Paris sesungguhnya membuka satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada perkara Febrie Adriansyah.
Apakah hukum bekerja karena aturan, atau karena relasi dengan kekuasaan?
Jika setiap proses hukum terhadap pejabat tinggi harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah ia “orang Presiden”, “kebanggaan Presiden”, atau memiliki kedekatan dengan elite politik, maka hukum perlahan bergeser dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.
Padahal, esensi negara hukum justru terletak pada keberanian memperlakukan setiap orang secara setara.
Bukan karena siapa dia.
Bukan karena siapa yang melindunginya.
Melainkan semata-mata karena hukum harus berdiri di atas semua orang, bukan di bawah kekuasaan.























