Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik pengalihan pendanaan pengendalian Covid-19 ke rancangan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Faisal, pengalihan pendanaan dari penanganan wabah ke ibu kota baru adalah kejahatan luar biasa.
Ia mengkritik pengalihan dana tersebut yang menggunakan UU No. 2 tahun 2020. Aturan ini, ia menyebut, seharusnya fokus untuk penanganan Covid-19 bukan untuk pendanaan IKN .
“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat, 21 Januari 2022. Dikutip Tempo.com
Menurut Faisal, semestinya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak dibagikan untuk membangun ibu kota baru saat ini. Ia menilai pemerintah semestinya harus konsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.
Pada UU No. 22 tahun 2020 kata Faisal, memang memberi keleluasaan untuk pemerintah mencari dana dari mana pun untuk penanganan wabah. Tetapi pengalihan alokasi ke IKN sekarang dinilai tidak tepat sasaran.
Faisal menyampaikan, semestinya anggaran untuk IKN dialokasikan ke penanganan wabah. “Justru anggaran yang sudah ada dialokasikan untuk ibu kota baru, nanti dulu semua kita konsentrasi untuk Covid,” kata dia.
Untuk bersiap menghadapi gelombang ketiga, Fasial menyampaikan bahwa pemerintah harus menahan pendanaan IKN sejenak. Menurutnya, rakyat sudah banyak yang makin sengsara akibat pandemi.
“Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara,” tegasnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-13 masa pada Selasa, 18 Januari 2020. Proses perancangan selama 40 hari itu langsung menuai pro dan kontra di masyarakat.