Karena konstitusilah Jokowi bisa lolos menjadi Calon Presiden RI, yang kebetulan didukung oleh mayoritas rakyat pemilih Indonesia. Begitu kata suratan resminya. Lantas apa yang salah? Tentu saja, tidak ada. Jadi? Nah, ada tetapinya, ini persoalannya. Apabila di ukur dengan cara berfikir yang ajeg dan lazim, maka disana dengan telanjang terlihat ada yang keliru, bahkan tidak baik untuk kelangsungan kehidupan ketata negaraan yang bermartabat, karena telah memporak porandakan system yang baik.
Baik, saya uraikan satu persatu. Pertama, kalau dalam perundang-undangan kita, mewajibkan apabila Kepala Daerah itu, harus menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun, karena ia telah bersumpah kepada Tuhan dan berjanji kepada seluruh rakyat pemilihnya secara terbuka, maka walikota Jokowi, tidak mungkin dapat meninggalkan Kota Solo untuk meniti karir menjadi gubernur Jakarta, sebelum masa tugas nya usai. Ia tidak melaksanakan sumpah dan janji itu. Sumpah adalah etika moral, yang kedudukannya lebih tinggi dari hokum.
Lalu, yang kedua adalah, apabila syarat menjadi Gubernur itu, dalam UU nya, mewajibkan dan mengharuskan memiliki KTP daerah dimana ia akan mencalonkan diri sebagai Gubernur, sekurang-kurangnya telah berusia minimal 5 tahun, maka tidak akan terjadi syarat sebagai pemilih di DKI Jakarta itu harus ber-KTP Jakarta, sedangkan yang dipilih bukan warga Jakarta. Ini absurd. Dan tetap UU nya kepada gubernur terpilih harus mewajibkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga 5 tahun, sesuai dengan sumpah dan janji kepada rakyat pemilihnya itu.
Lantas, UUD nya juga harus dan mewajibkan pasangan wapresnya berasal satu kubu, jangan seperti sekarang, Presiden dan wapresnya sering tidak seiring seia sekata, karena mungkin tidak se-kubu/partai, bahkan diakhir jabatan keduanya pecah kongsi lalu sama sama berebut kursi kepresidenan, sambil mengklaim keberhasilan hasil kerja masing-masing. Contohnya , terjadi pada SBY dan JK.
Satu lagi, karena kita telah menggariskan system politik kita adalah berdasarkan System Presidential, maka presiden dipilih oleh rakyat langsung. Artinya Presiden harus terbebas dari kepentingan dan ikatan dari kepentingan partai politik apapun, bahkan dari partai pengusungnya sendiri. Adalah inkonstitutional kalau kemudian presiden disebut sebagai Petugas Partai.
Sebagai catatan, menengok ke sejarah masa lalu, akhirnya Bung Karno bisa ikrar menjadi presiden seumur hidup, lalu di turunkan oleh gerakan mahasiswa dan rakyat, hingga tumbang. Pak Harto, bisa terpilih hingga 6 kali, lalu didesak supaya mengundurkan diri, juga oleh mahasiswa dan rakyat. Gusdur dengan segala kelemahannya, bisa terpilih dari partai yang justru suaranya sangat kecil, dan kemudian di impeach kembali oleh para pengusungnya.
Balik lagi ke soal Jokowi, ia Gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi saat itu di DPRD DKI, suara dikuasai oleh PD dan koalisinya. System politik seperti ini, menjelaskan betapa kacaunya kehidupan peropolitikan kita alias chaos.
Mau sampai kapan, kita menggunakan konstitusi yang membuat bangsa ini menjadi seperti seolah-olah tolol?