Pernyataan Wakil Menteri Dahnil Simanjuntak tentang revisi Undang-Undang pengelolaan Dana Haji seharusnya menjadi alarm bagi publik: sejauh mana negara hadir untuk umat, dan sejauh mana ia hadir untuk kepentingan politik dan ekonomi? Saat ini, DPR sedang menggodok revisi UU Dana Haji, dan Dahnil mendorong agar aspirasi publik ditangkap. Namun, publik tidak bisa menutup mata terhadap paradoks yang terjadi: politisi dan partai yang menghindari identitas syariah justru berada di posisi mengatur miliaran rupiah dana umat.
Dana Haji bukanlah uang kecil. Dengan setoran jamaah yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun, pengelolaannya bukan hanya soal administrasi; ini soal kekuatan ekonomi umat. Negara hadir melalui BPKH, tapi pertanyaannya adalah: hadir untuk mengurus umat, atau hadir karena ada “duit” besar yang harus diamankan? Bukti historis menunjukkan bahwa politisi cenderung pragmatis. Mereka enggan menegaskan prinsip syariah dalam agenda politik, namun tidak ragu-ragu memanfaatkan peluang ekonomi umat untuk kepentingan mereka sendiri.
Paradoks ini semakin tajam ketika masyarakat mengingatkan: negara seharusnya menempatkan Dana Haji sebagai amanah, bukan instrumen politik. Namun kenyataannya, revisi UU sering kali dibungkus dengan retorika pelayanan, sementara praktiknya bisa membuka pintu bagi intervensi politis dan keuntungan ekonomi pihak tertentu. Politisi menghindar dari label syariah, tapi mereka tidak keberatan mengambil kendali atas uang umat yang substansial. Logikanya sederhana: prinsip syariah mungkin tidak populer, tapi duit umat sangat menarik.
Publik tentu berhak merasa resah. Aspirasi mereka bukan hanya soal transparansi, tapi juga soal keadilan. Apakah revisi UU ini akan menjamin bahwa Dana Haji benar-benar melayani jamaah, atau sekadar menjadi lahan politik-ekonomi? Jika DPR dan pemerintah gagal menangkap keresahan ini, maka revisi UU hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap politisi yang katanya “mengurus rakyat” tetapi sebenarnya menjaga kepentingan sendiri.
Akhirnya, revisi UU Dana Haji bukan sekadar perubahan regulasi; ini ujian integritas politisi. Apakah mereka mampu menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan ekonomi dan politik? Atau mereka akan terus mempertahankan paradoks yang sama: menghindari syariah, tetapi menikmati “duit haji”? Publik menunggu jawaban, dan sejarah akan mencatat siapa yang benar-benar hadir untuk umat, dan siapa yang hadir untuk kepentingan sendiri.























