Terkait Penanganan korupsi, sebetulnya antara TNI dan KPK sudah punya pengalaman cukup banyak dalam proses penanganan korupsi lalu sebetulnya displitsing atau dipisah, yang sipil diperiksa KPK, yang militer di Puspom, dalam proses penyidikan KPK ada di ruangan sama dengan penyidik Puspom, jadi sebetulnya ketika bicara pemberantasan korpupsi sudah ada prosedur yang berjalan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang baik,
Dalam konferensi pers di Puspom TNI, Jakarta, Jumat (28/7). Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom ) TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan TNI mendukung pemberantasan korupsi.
Bersama KPK TNI tetap bersinergi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
“Jadi biarkan mari kita sama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi, TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan beranggapan kalau diserahkan ke TNI akan diabaikan, tidak, silakan kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka, rekan-rekan media bisa memonitor,” Kata Marsda Agung
Agung mengatakan jika Puspom TNI tidak netral dalam mengusut kasus ini, keanehannya akan langsung terlihat. Karena itu, dia mempersilakan masyarakat dan media mengontrol langsung penyidikan kasus ini.
“Akan aneh kalau pihak-pihak sipil diproses hukum menjadi yang sama yg pihak militer dibebaskan, silakan nanti dipantau jadi kita akan tegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya,” katanya.
Aturan Hukum Militer
Lebih lanjut, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menjelaskan tentang peradilan militer. Krenso mengatakan militer tetap tunduk pada hukum, namun khusus militer mereka memiliki aturan sendiri, aturan itu dituangkan dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
“Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada UU 31/1997, selain itu juga tunduk UU KUHAP UU 8/1981. Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturna hukum,” jelas Kresno dalam kesempatan yang sama.
Kresno menegaskan dalam UU Peradilan militer juga diatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Di UU Peradilan Militer, katanya, tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
“Khusus penahanan, yang bisa lakukan penahanan ada 3, pertama anhum atasan yang berhak menghukum, kedua polisi militer, ketiga oditur militer. Jadi selain 3 ini nggak punya wewenang penangkapan dan penahanan.
Selanjutnya akan diproses Puspom sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke jaksa militer yang dikenal oditur militer, selanjutnya di persidangan, sidang militer itu sudah di bawah yudisial MA,” tegas Kresno.
Menurut Kresno, penanganan korupsi di militer juga bukan kali ini saja. Sebelumnya, TNI dan KPK juga sudah pernah berkoordinasi dalam mengusut perkara korupsi.
“Terkait Penanganan korupsi, sebetulnya antara TNI dan KPK sudah punya pengalaman cukup banyak dalam proses penanganan korupsi lalu sebetulnya displitsing atau dipisah, yang sipil diperiksa KPK, yang militer di Puspom, dalam proses penyidikan KPK ada di ruangan sama dengan penyidik Puspom, jadi sebetulnya ketika bicara pemberantasan korpupsi sudah ada prosedur yang berjalan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang baik,” katanya.
Dia juga mencontohkan beberapa kasus dugaan korupsi ada juga yang ditangani di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Menurutnya, hingga saat ini penanganan kasusnya berjalan lancar.
“Dalam perkembangannya dikenal Jampidmil, Jampidmil itu sebenarnya sampai sekarang ini Anda tahu juga memproses perkara TPP dan satelit orbit 123, jadi jelas sebetulnya seorang militer tak kebal hukum, dan tetap tunduk pada hukum, akan tetapi prosesnya militer punya aturan sendiri, yakinlah tidak ada impuniti terkait pelaku tindak pidana yang dilakukan,” tegas Kresno.





















