Oleh: Aries Musnandar
(Akademisi UNIRA Malang)
Wacana pemberian akses lintas udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia bukan sekadar isu teknis kedirgantaraan. Ini adalah ujian fundamental bagi keteguhan kita dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus konsistensi menjalankan amanah politik luar negeri “Bebas Aktif” yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.
Sebagai praktisi pendidikan, saya merasa prihatin dan sedih melihat fenomena ini. Munculnya wacana yang cenderung kompromistis terhadap kedaulatan udara seolah menjadi cermin dari kegagalan pendidikan karakter kita. Kita terjebak dalam rutinitas kurikulum yang mekanistis, namun kehilangan ruh dalam menanamkan jiwa patriotisme dan nasionalisme yang kokoh. Sebagai Doktor Pendidikan, saya melihat ada yang hilang dalam ruang kelas kita: keberanian untuk berdiri tegak sebagai bangsa yang mandiri tanpa merasa inferior di hadapan kekuatan global.
Patriotisme bukan sekadar menghafal lirik lagu kebangsaan, melainkan kemampuan menjaga martabat bangsa dalam setiap kebijakan. Jika hari ini kita dengan mudah memberikan “karpet merah” berupa akses udara tanpa pengawasan ketat, bukankah itu berarti kita sedang mengkhianati semangat juang para pahlawan ’45?
Tanah Jawa Timur, tempat saya mengabdi, adalah saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah kedaulatan. Sejarah mencatat dengan tinta darah bagaimana rakyat Surabaya bertempur habis-habisan pada 10 November 1945 melawan tentara Sekutu (Inggris dan AS) yang membonceng kepentingan kolonial. Tewasnya Jenderal Mallaby adalah simbol perlawanan rakyat yang tidak sudi sejengkal tanah pun diinjak-injak oleh kekuatan asing tanpa kehormatan. Membiarkan ruang udara kita terbuka lebar tanpa kendali penuh hari ini adalah bentuk pengabaian terhadap pengorbanan mereka.
Ada tiga alasan mendasar mengapa kebijakan ini sangat berbahaya bagi kepentingan nasional:
Pertama, Ancaman terhadap Kedaulatan Nasional. Ruang udara adalah benteng pertama pertahanan kita. Memberikan akses tanpa pengawasan yang ketat (security clearance) sama saja dengan membiarkan armada tempur asing melintasi halaman rumah kita tanpa izin setiap saat.
Kedua, Mencederai Khitah Politik Bebas Aktif. Mohammad Hatta menegaskan bahwa kita tidak boleh menjadi objek dalam pertarungan internasional. Jika akses istimewa ini disahkan, Indonesia akan dipandang telah bergeser menjadi “sekutu de facto” salah satu blok, yang berisiko menyeret kita ke dalam pusaran konflik geopolitik yang tidak relevan dengan kepentingan rakyat.
Ketiga, Krisis Identitas dan Mentalitas. Keinginan untuk mengakomodasi kepentingan militer asing secara berlebihan menunjukkan mentalitas inlander yang masih tersisa. Pendidikan kita seharusnya mencetak pemimpin yang memiliki “nyali” diplomatik, bukan mereka yang mudah silau oleh kemitraan strategis yang justru membelenggu kedaulatan sendiri.
Pemerintah memang telah memberikan klarifikasi bahwa kesepakatan ini masih dalam tahap usulan. Namun, kewaspadaan publik harus tetap terjaga. Jangan sampai warisan politik bebas aktif dan semangat juang 10 November hanya menjadi catatan kaki akibat pragmatisme diplomasi yang keliru. Langit Indonesia harus tetap menjadi milik Indonesia sepenuhnya—bebas dari intervensi dan aktif menjaga perdamaian dunia tanpa harus menggadaikan harga diri bangsa.
Oleh: Aries Musnandar


















