Oleh: Aries Musnandar & Muhammad Effendi
Aries Musnandar, Doktor Manajemen Pendidikan. Dosen senior Pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, pengamat pendidikan dan kebijakan publik. Dr. Muhammad Effendi, M.Si, Doktor Manajemen Pendidikan. Penggiat Pendidikan dan Pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al-Munawwar Bekasi, Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini sedang menempuh jalur akselerasi birokrasi, mengusung janji perbaikan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi nutrisi. Namun, di balik antusiasme politik tersebut, terselip risiko sistemik yang jarang diperdebatkan secara terbuka dalam ruang publik: hilangnya fokus negara pada pilar paling determinan dalam pendidikan, yaitu guru. Sebagai sebuah kebijakan populis, MBG berisiko menjadi “tabir asap” yang menutupi luka lama dalam dunia pendidikan kita: degradasi martabat, kualitas, dan standar profesi guru yang kian memprihatinkan.
Gizi, Selera, dan Inefisiensi Birokrasi. Secara operasional, MBG menghadapi tantangan realitas yang pelik di lapangan. Fenomena makanan yang terbuang percuma karena tidak sesuai dengan selera anak adalah sinyal awal inefisiensi fiskal yang nyata. Secara sosiologis, pihak yang paling memahami selera dan kebutuhan gizi anak bukanlah birokrasi pusat atau penyedia katering, melainkan orang tua di dapur-dapur mereka sendiri. Di sini muncul pertanyaan teknokratis yang mendalam: mengapa dana raksasa ini tidak diserahkan langsung kepada orang tua dalam bentuk bantuan tunai bersyarat dengan standarisasi gizi yang ketat?
Badan Gizi Nasional cukup berfungsi sebagai regulator yang menetapkan persyaratan pemenuhan gizi bagi keluarga dalam mengolah menu harian. Pendekatan ini jauh lebih efektif secara psikologis dan ekonomi daripada memaksakan menu seragam yang rentan kebocoran anggaran. Lebih jauh lagi, kita perlu meninjau kembali filosofi kewajiban negara. Memberi makan dan memenuhi gizi anak sejatinya adalah mandat domestik orang tua. Kewajiban negara yang sesungguhnya adalah menyediakan lapangan kerja yang luas dan bermartabat bagi warga negaranya. Jika warga negara memiliki akses pekerjaan yang layak, maka kemandirian pangan keluarga akan tercipta secara organik; anak-anak akan kenyang karena kedaulatan dapur mereka tegak, bukan karena mengandalkan distribusi birokrasi di sekolah.
Mandat Konstitusi: Mencerdaskan, Bukan Mengenyangkan. Kita perlu meninjau kembali arah kebijakan ini melalui kacamata konstitusi yang paling jernih. Dalam Pembukaan UUD 1945, mandat negara secara eksplisit adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”, bukan sekadar “mengenyangkan perut” anak bangsa. Kecerdasan adalah produk interaksi intelektual dan pedagogis yang berkualitas tinggi, bukan produk biologis instan dari asupan protein. Gizi memang prasyarat biologis, namun ia tidak secara otomatis bertransformasi menjadi nalar tanpa kehadiran guru yang berkualitas.
Jika negara memiliki kemauan fiskal hingga ratusan triliun rupiah, alokasi tersebut seharusnya diarahkan untuk mencapai tujuan konstitusional yang paling hakiki: menggratiskan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi. Pendidikan tinggi yang aksesibel adalah mesin mobilitas vertikal yang jauh lebih kuat daripada sekadar bantuan pangan jangka pendek. Ketika negara memaksakan MBG dengan risiko menggerus pos anggaran pendidikan lainnya, kita sebenarnya sedang menghadapi risiko malpraktik kebijakan: memberikan “bahan bakar” yang melimpah (gizi) namun membiarkan “mesin” penggeraknya (guru dan infrastruktur sekolah) dalam kondisi aus.
Standardisasi Profesi: Belajar dari Dunia Medis. Persoalan pendidikan kita bertumpu pada siapa yang berdiri di depan kelas sebagai dirigen peradaban. Guru harus dipandang sebagai profesi elit yang setara dengan dokter. Dalam dunia kedokteran, integritas profesi dijaga melalui seleksi masuk yang sangat ketat, pendidikan spesialisasi yang panjang, dan apresiasi remunerasi yang layak. Sayangnya, transformasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas umum sering kali justru mendistorsi fokus untuk mewujudnyatakan guru profesional yang kompeten.
Sudah saatnya negara mengalokasikan dana strategis untuk menghidupkan kembali marwah lembaga pendidikan guru melalui model “Universitas IKIP” yang khusus. Lembaga ini harus dikembalikan fitrahnya sebagai kawah candradimuka pendidik dengan kriteria seleksi yang kompetitif dan profesional—setara dengan seleksi fakultas kedokteran favorit. Lulusannya harus dihargai dengan sistem remunerasi yang menjamin martabat mereka. Tanpa standar profesi yang ketat, peningkatan gizi siswa tidak akan pernah bertemu dengan peningkatan kualitas nalar bangsa.
Tragedi Guru Honorer dan Erosi Fiskal. Indonesia adalah anomali global di mana struktur pendidikan nasionalnya masih sangat bergantung pada tenaga guru honorer yang statusnya digantung dalam ketidakpastian. Di tengah keriuhan anggaran MBG, nasib guru honorer yang masih menerima upah jauh di bawah standar kelayakan hidup adalah noda dalam etika publik kita. Dalam perspektif psikologi organisasi, ketidakpastian finansial adalah distraksi kognitif utama yang melumpuhkan kapasitas kreatif seorang pendidik.
Keinginan pemerintah untuk memberikan makan gratis bagi jutaan siswa di satu sisi, namun tetap membiarkan para pengajarnya hidup dalam kemiskinan struktural di sisi lain, adalah cerminan dari nalar pengawasan parlemen yang sedang mengalami kelumpuhan. DPR, sebagai pemegang power of the purse, seharusnya tidak sekadar menjadi stempel bagi kebijakan eksekutif yang populis. Parlemen wajib menagih moralitas fiskal: apakah adil secara sosial menganggarkan triliunan untuk makanan bagi siswa di sekolah-sekolah elite, sementara ribuan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) masih hidup merana tanpa kepastian status?
Penutup: Kembali ke Esensi . Investasi terbaik sebuah bangsa bukan terletak pada apa yang tersaji di meja makan siswa hari ini, melainkan pada siapa yang berdiri di depan kelas besok pagi. MBG perlu didekonstruksi dari sekadar program populis menjadi strategi pembangunan SDM yang presisi. Jika negara memiliki dana untuk memberi makan, maka negara seharusnya memiliki kemauan yang lebih besar untuk memuliakan guru dan membuka lapangan kerja bagi orang tua agar mereka mampu memberi makan anak-anaknya secara mandiri.
Sudah saatnya kita kembali pada esensi konstitusi: mencerdaskan bangsa melalui pemuliaan profesi guru dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang hanya sibuk memenuhi piring, namun membiarkan ruang kelas kosong dari kualitas, dan membiarkan dapur keluarga kehilangan kemandiriannya akibat ketergantungan pada subsidi negara.
Identitas Penulis:
Aries Musnandar, Doktor Manajemen Pendidikan. Dosen senior Pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, pengamat pendidikan dan kebijakan publik. Dr. Muhammad Effendi, M.Si, Doktor Manajemen Pendidikan. Penggiat Pendidikan dan Pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al-Munawwar Bekasi, Indonesia.
| Dr. Muhammad Effendi |
| Dr. Aries Musnandar |



















