Idham menjelaskan, penayangan total raihan suara dihentikan karena menimbulkan polemik. Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara. Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
Jakarta – Fusilatnews – Ditengah kekacauan tayangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba saja menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa malam.
Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C.Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.
Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga bisa diakses oleh publik.
Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional maupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupu per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.
Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Di website tersebut kini hanya tersedia dokumen C.Hasil dan D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.
Idham menjelaskan, penayangan total raihan suara dihentikan karena menimbulkan polemik. Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara. Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata Idham.
Kendati penayangan total raihan suara dihentikan, lanjut Idham, publik tetap bisa mengakses foto C.Hasil dan D.Hasil di laman pemilu2024.kpu.go.id. Dua dokumen tersebut merupakan bukti otentik penghitungan dan rekapitulasi suara, yang proses pembuatannya disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
Idham lantas menegaskan bahwa fungsi utama laman Sirekap adalah supaya publik bisa mengakses bukti otentik C.Hasil dan D.Hasil tersebut. Nyatanya, publik jarang mengakses dokumen tersebut dan hanya berfokus pada total raihan suara.
“Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano yang merupakan informasi akurat. Selama ini, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Idham menegaskan bahwa total raihan suara di laman publikasi Sirekap bukanlah acuan dalam menetapkan hasil pemilu. Penetapan raihan suara resmi peserta pemilu mengacu ke hasil rekapitulasi manual berjenjang.
Kendati begitu, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi atau formulir D.Hasil itu ke Sirekap agar bisa diakses publik.
Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) masing – mesing secara resmi menyurati Komsi Pemilihan Umum RI agar menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung perolehan suara dalam Pemilu 202
Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu menolak Sirekap digunakan lagi dalam menghitung suara.
Mereka juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.
Surat ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Pacul menilai sebuah sistem telah kehilangan kredibilitasnya jika memiliki kesalahan. Ia mendesak Sirekap dihentikan dan dilakukan lewat sistem lama dan manual.
“Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual,” ucapnya
Tidak hanya PDIP,yang menolak, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga resmi melayangkan surat kepada KPU berisi permintaan untuk menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024.
Surat bernomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut.
PKS beralasan penghentian Sirekap itu lantaran banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satunya terjadi pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.
Bagi PKS, Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.
“Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024,” bunyi surat tersebut.
Surat PKS untuk menyetop Sirekap tersebut sudah dibenarkan oleh Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri.
“Benar,” kata Mabruri , Kamis (22/2/2024).

























