Oleh M Yamin Nasution, S.H-Pemerhati Hukum

“Ei incumbit probatio dicit, non qui negat, sed si is qui negat exceptionem proponit, tenetur probare”
Beban pembuktian terletak pada orang yang mendalilkan, bukan pada orang yang mengingkari. Akan tetepi, apabila orang yang mengingkari melakukan EKSEPSI, maka ia wajib membuktikannya.
Presiden ke VII Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo) telah resmi melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa dan yang lainnya terkait dugaan fitnah atas dirinya di Polda Metro Jaya.
Banyak pendapat menerangkan bahwa apa yang dilakukan terlapor dianggap telah melampaui batas yang terkait dengan data pribadi Presiden ke VII tersebut, selain dari perbuatan tersebut adalah fitnah, berita bohong yang menimbulkan keonaran dan hasutan.
Namun apakah Ijazah seorang pejabat publik dalam hal ini Presiden ke VII adalah termasuk dalam bagian perlindungan data pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sehingga terlarang untuk diakses tanpa hak?
Perlindungan data peribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, akan tetapi perlu difahami dalam prinsip bernegara terdapat dua pengertian terkait hak asasi manusia yaitu :
PERTAMA, bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan atau dicabut adalah hak asasi manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan. Tujuan dari hak tersebut adalah untuk menjamin martabat setiap manusia.
KEDUA, adalah hak-hak menurut hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional (Leach Levin).
Tuilsan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara objektif, menggunakan metode tafsir hukum secara sistematis dengan melihat antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang erlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dikaitkan dengan polemik Ijazah Presiden ke VII Bapak Ir. Joko Widodo.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi, data pribadi terbagi atas dua, yaitu : PERTAMA, data peribadi spesifik dan KEDUA, data peribadi umum. Adapun hal-hal yang diatur terkait dari kedua sifat data tersebut ialah sebagai berikut :
Pasal 4
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a meliputi:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data ker.rangan pribadi; dan/ atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b meliputi:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan; dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Dari Penjabaran berdasarkan UU Data Pribadi diatas dapat difahami bahwa tidak semua data pribadi terlarang untuk diakses oleh masyarakat.
Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Data Pribadi, pasal ini menegaskan secara gamblang dan sangat jelas yang menyatakan sebagai berikut :
- Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 1O ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk:
- kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- kepentingan proses penegakan hukum;
- kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
- Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undan
Adapun yang menjadi dasar pengecualian terkait subjek data peribadi yang wajib dilindungi ialah perintah undang-undang seperti syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pejabat publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang syarat-syarat mendaftar sebagai kepala Daerah yaitu;
Ayat 1 huruf c berbunyi;
- berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
Ayat 1 huruf l dan m berbunyi;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
Demikian pula yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 1 Angka 8 Bab Ketetntuan Umum menyatakan bahwa :
“Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.”
Dengan menggunakan metode tafsir bahasa hukum sistematis, Pasal 15 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2) UU Data Pribadi yang telah disebutkan diatas berkaitan erat dan saling berhubungan dengan Pasal 1 Angka 8 UU KIP, sehingga Ijazah seorang pejabat publik (Presiden ke VII Pejabat Danantara selain orang yang disebut sebagai Primus Interpares) tidak termasuk dalam data perlindungan pribadi yang terlarang untuk diakses.
Hal tersebut sebagaimana perintah Pasal 2 Ayat (1) UU KIP yang menegaskan :
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Adapun tujuan dari keterbukaan yang diatur dalam UU KIP ialah sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang menyatakan :
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 4 menyatakan :
- …
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
Kewajiban untuk membuka data peribadi tentang seorang pejabat publik serta pengecualiannya yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi sangat jelas dan tegas dapat ditemukan dalam Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (1) UU KIP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010, bahkan perihal Ijazah Presiden ke VII Republik Indonesia yaitu Ir. H. Joko Widodo wajib dibuka secara terang benderang kepada publik.
Untuk menentukan suatu Ijazah yang asli maka perlu diketahui dan dibuka secara jelas tentang skripsi serta proses lain sebelum lahirnya Ijazah.
Pengaturan tersebut terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif Dan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunkan Ijazah Palsu, bagian ke III huruf A : Kriterian Ijazah Palsu yaitu :
- Blanko Ijazahnya Palsu;
- Blanko Ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, tetapi tidak ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatngani Ijazah;
- Blanko Ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatngani Ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan/atau
- Ijazah yang diperoleh dengan cara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Kesimpulan ;
Bahwa Ijazah Presiden ke VII Bapak Ir. H. Joko Widodo tidak termasuk data peribadi dan yang dikecualikan oleh UU Perlindangan Data Pribadi, dan membuka di publik adalah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UU KIP, sehingga pandangan-pandnagan yang mengatakan bahwa Ijazah memiliki sifat sakral untuk dibuka adalah keliru.
Dalam penyelidikan, penyidikan serta Pembuktian perkara harus menguji Skripsi serta proses-proses lain sebelum Skripsi sebelum lahirnya Ijazah menjadi kewajiban, sehingga apakah ada sebagian atau seluruhnya yang bermasalah agar perkara ini terang bak cahaya sebagaimana postulat latin yang menerangkan “In criminalibus probantiones bedent esse luca clariores”.
Dan suatu perkara akan terang benderang bila menggunakan kejujuran sebagaimana akar kata dari “probantiones” yaitu proba “bukti” dan probus “kejujuran”.






















