Oleh: Damai Hari Lubis
Dalam tatanan negara hukum, konstitusi dan undang-undang bukan sekadar simbol kekuasaan negara. Ia adalah rujukan moral dan etika hukum yang menjadi pedoman hidup bersama. Namun dalam praktiknya, seringkali norma hukum yang bersifat luhur itu dibenturkan dengan kepentingan kekuasaan. Apalagi ketika perintah hukum yang sah dijalankan oleh warga negara justru dibingkai sebagai ancaman. Inilah absurditas demokrasi dalam wujudnya yang paling getir.
Pasal tentang “peran serta masyarakat” dalam penegakan hukum adalah pengejawantahan dari prinsip keterbukaan dan kontrol sosial. Ia hadir dalam semua sistem hukum modern, termasuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, memberikan ruang bagi publik untuk menjadi bagian dari pengawasan. Ini bukan hanya hak, melainkan kewajiban moral. Karena itu, ketika ada warga negara yang menjalankan mandat ini—melaporkan dugaan tindak pidana atau memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum—maka tidak satu pun pasal pidana yang boleh diarahkan kepada mereka.
Namun, yang terjadi kini justru paradoks. Pelaksanaan kewajiban hukum itu bisa menjadi bumerang. Laporan kepada aparat, bila menyasar orang yang memiliki kekuasaan atau kedekatan dengan kekuasaan, tiba-tiba ditarik ke ranah pidana. Yang melapor bisa berubah status menjadi terlapor. Ironi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga menakut-nakuti publik agar menjauh dari partisipasi hukum.
Satu hal yang mesti dipahami: hukum tak mungkin menghukum orang yang taat hukum. Mereka yang menjalankan perintah undang-undang dengan itikad baik, tak bisa dikriminalkan. Kecuali, tentu saja, jika laporan atau kesaksiannya dibangun atas dasar kebohongan atau fitnah. Maka di situlah tempat hukum bekerja, bukan untuk melindungi kekuasaan, melainkan untuk membersihkan proses dari niat jahat.
Prinsip ini menjadi penting di tengah kian kuatnya kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis, pembela hak asasi manusia, hingga pelapor dugaan korupsi. Negara seperti lupa bahwa hukum bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan. Ketika keberanian rakyat untuk berperan serta justru dibalas dengan ancaman hukum, maka jelas bahwa kita sedang melenceng jauh dari prinsip negara hukum.
Sebagai bangsa, kita perlu kembali menimbang: apa arti keadilan jika suara rakyat yang mencoba mengoreksi penyimpangan justru dibungkam? Apakah demokrasi akan kita pertahankan hanya dalam slogan, atau kita wujudkan dalam keberanian hukum yang hidup?
Dalam kesimpulan, tak satu pun pasal boleh menghukum para pelaksana perintah undang-undang tentang peran serta masyarakat, kecuali mereka menjalankannya dengan niat jahat: fitnah atau kebohongan. Dan sejauh itu tak terbukti, maka siapa pun yang mencoba membungkam suara rakyat melalui ancaman pidana, sejatinya tengah menciderai hukum itu sendiri.

Oleh: Damai Hari Lubis
























