Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada penjelasan eksplisit dalam konstitusi yang membedakan peran Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Fungsi ganda ini menyatu dalam sosok Presiden, menciptakan ruang tafsir yang luas sekaligus celah kekuasaan yang rawan disalahgunakan—terutama ketika kritik dianggap serangan terhadap simbol negara.
Kepala Negara Can Do No Wrong
Dalam teori negara klasik, adagium “The King Can Do No Wrong” menjadi prinsip dasar hukum tata negara monarki. Raja sebagai simbol negara diposisikan tak tersentuh hukum. Ia bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan lambang kontinuitas negara yang tak boleh cacat. Ketika konstitusi modern mengambil alih, terutama dalam sistem parlementer seperti Inggris, adagium ini mengalami penyesuaian. Kepala negara—bukan kepala pemerintahan—tetap dianggap suci dari kesalahan.
Dalam konteks republik seperti Indonesia, fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan menyatu dalam satu figur: presiden. Namun dalam praksis, publik kerap menyematkan dua wajah ini secara terpisah. Ketika presiden membuka acara kenegaraan, mengenakan jas resmi, menyanyikan lagu kebangsaan, ia dianggap sebagai lambang negara. Tetapi ketika ia menetapkan kebijakan yang kontroversial, publik menghadapinya sebagai kepala pemerintahan.
Dalam narasi kekuasaan hari ini, adagium “Kepala Negara Tidak Bisa Bersalah” sering digunakan untuk menutup kritik. Kritik dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara. Padahal, percampuran antara figur presiden sebagai kepala negara dan sebagai eksekutor kebijakan seringkali menjadi ruang nyaman untuk bersembunyi dari tanggung jawab.
Celakanya, pembelaan terhadap pemimpin sebagai “lambang negara” membuat masyarakat kehilangan daya koreksi. Kritik dituding subversif, protes dicap makar. Seolah negara harus dipertahankan dari rakyatnya sendiri. Di sinilah adagium itu menjelma jadi alat kekuasaan: bukan untuk menjaga marwah negara, melainkan melindungi kekuasaan dari akuntabilitas.
Presiden Might Be Wrong
Di tengah demokrasi yang sehat, adagium baru seharusnya berlaku: Presiden bisa salah. Bahkan, presiden harus dikritik ketika salah. Demokrasi tak mengenal manusia suci. Tak ada yang kebal koreksi, bahkan presiden sekalipun.
Salah satu tugas utama masyarakat sipil adalah mengawasi kekuasaan. Presiden, dalam fungsi kesehariannya, adalah eksekutor dari mandat rakyat. Ia bukan raja, bukan nabi, bukan makhluk sempurna. Ia adalah pejabat publik dengan gaji dari pajak. Maka, pertanggungjawaban adalah keniscayaan, bukan pilihan.
Presiden bisa salah memilih menteri, salah membaca krisis, salah mengutamakan proyek, atau bahkan salah memahami hukum. Justru di situlah pentingnya institusi demokratis—media bebas, parlemen kritis, dan masyarakat yang berani bersuara.
Ketika seorang presiden lebih sibuk membangun ibu kota baru ketimbang memperbaiki pendidikan, itu bukan sikap kepala negara yang visioner—melainkan kepala pemerintahan yang keliru prioritas. Ketika presiden membiarkan anak-anaknya menduduki posisi strategis, itu bukan keteladanan—melainkan nepotisme. Ketika aparat digunakan untuk membungkam kritik, itu bukan perlindungan terhadap negara—melainkan represi atas nama negara.
Maka, tugas warga negara bukan hanya berdiri di samping simbol-simbol negara, tetapi juga berdiri di depan kekuasaan yang menyimpang. Sebab dalam republik, rakyat adalah pemilik kedaulatan, bukan presiden.
Epilog
Antara adagium klasik dan prinsip demokrasi modern, terbentang garis tipis: antara hormat terhadap negara dan pengawasan terhadap kekuasaan. Di titik ini, kita harus memilih: apakah ingin terus memelihara mitos bahwa pemimpin tak bisa disalahkan, atau berani mengakui bahwa bahkan seorang presiden pun bisa—dan harus—dikritik ketika ia salah.
Karena dalam republik, kesalahan terbesar adalah menganggap kekuasaan tak bisa salah.

Kepala Negara Can Do No Wrong




















