Jakarta, FusilatNews – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Nomor KEP 554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima tersebut membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo.
Sehari sebelumnya, Letjen Kunto bersama enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan Surat Keputusan Panglima TNI KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Kunto yang juga putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I ke Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Ketua Dewan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, pembatalan KEP 554 hanya berselang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, di mana sebelumnya bersama ratusan perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis, Try Sutrisno meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
‘Meskipun spekulasi ini dibantah oleh Markas Besar TNI yang menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi, publik sulit mempercayai hal itu. Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I, sehingga mutasi itu terbilang cepat dan tidak lazim. Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” kata Hendardi di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Hendardi, mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang memengaruhinya. TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara.
“Di samping itu, pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik. Sebelumnya, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Kapuspen TNI sebelumnya menegaskan, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi. Namun hanya dalam sehari, Panglima TNI yang sama lalu menganulir keputusannya sendiri. Sulit bagi publik untuk percaya bahwa mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan objektif untuk TNI beradaptasi, tapi lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan,” paparnya.