Jakarta, Fusilatnews.- Sebanyak 325.477 warga negara Indonesia (WNI) terancam kehilangan kewarganegaraan atau “stateless” di Malaysia.
Konsulat Jenderal RI di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi “stateless” tercatat di Sabah sebanyak 151.979 orang, di Kinabalu dan Tawau sebanyak 173.498 orang, dengan total 325.477 orang.
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno atau akrab disapa Dave Laksono berpendapat, permasalahan tersebut tidak akan bisa selesai bila tidak ada ketegasan dari Pemerintah Indonesia. Terutama, soal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan seperti Malaysia. “Pemerintah Indonesia harus tegas,” ujarnya kepada Dialog di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Putra dari mantan Ketua DPR RI Agung Laksono ini menekankan, penyelesaian atas persoalan-persoalan seperti itu harus dilakukan dari hulu hingga hilir. “Artinya, harus dilaksanakan mulai dari tahap perekrutan, kemudian pelatihan-pelatihan, dan jangan sampai berhenti hanya sampai ke pengiriman,” jelasnya.
“Dari awal rekrutmen, pelatihan hingga pengiriman dan pembinaan selama berada di negara tujuan harus terus berjalan, sehingga tidak ada lagi yang terancam ‘stateless’,” tandas Dave Laksono.
Data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan PMI. Komnas HAM pun merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim kerja khusus guna menangani PMI dan anak-anak yang terancam kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah (kementerian dan lembaga non-kementerian) terkait dalam menangani permasalahan PMI. Juga menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai standar HAM internasional.
Terkait hal itu, Komnas HAM bersama Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani “memorandum of understanding” (MoU) atau nota kesepahaman tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019. (F-2)




















