Jakarta, Fusilatnews. – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat kunci dari suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Polri, termasuk Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah soal profesionalisme di bidangnya. Polantas tidak boleh ragu-ragu dalam menindak setiap pelanggaran.
“Polantas yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual pada empat jenis pelanggaran yang sudah digariskan pimpinan Polri,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (20/12/2022).
Keempat jenis pelanggaran aturan lalu lintas tersebut, kata Sugeng, ialah melepas dan memalsukan plat nomor kendaraan bermotor, aksi balap liar, dan knalpot brong. “Jangan ragu-ragu. Laksanakan tilang (tindakan pelanggaran) dengan tegas tapi sopan,” pintanya.
Terkait kekhawatiran adanya komplain masyarakat dan fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan Polantas tidak percaya diri dan ragu-ragu karena kalau viral akan dikenakan sanksi, menurut Sugeng, hal itu tidak perlu terjadi bila petugas benar. “Karena itu Polantas minimal harus bekerja dalam tim, minimal dua orang, agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai ‘counter’ (tandingan) bila ada penyesatan informasi melalui media sosial yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan,” jelasnya.
“Hand phone” atau telepon seluler Polantas, kata Sugeng, saat ini menjadi alat kerja yang penting untuk merekam pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. “Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas, tidak perlu diladeni. Divideokan saja plat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE,” paparnya.
ETLE dimaksud adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik.
Sebelumnya, Korlantas Polri menemukan banyak fenomena sejak pemberlakuan larangan tilang manual, yang diakui memengaruhi kinerja internal kepolisian. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan menjelaskan salah satu yang ditemukan adalah anggota kepolisian menjadi kurang percaya diri menegakkan aturan.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual. Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih itu diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (F-2)





















