Semarang-Fusilatnew — Kejahatan berbasis akal imitasi kembali membuka sisi gelap teknologi digital. Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik pornografi deepfake yang menyasar siswi dan guru SMAN 11 Semarang. Pelakunya, Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, ditangkap setelah terbukti menyunting wajah para korban ke dalam video seksual. Korban berjumlah belasan, berusia antara 16 hingga 19 tahun.
Kasus ini menegaskan bahwa ancaman teknologi kecerdasan buatan tidak lagi bersifat hipotetis. Ia nyata, dekat, dan menyerang ruang paling rentan: tubuh dan martabat perempuan serta anak perempuan.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Johanna Poerba, menyebut pornografi deepfake sebagai fenomena gunung es. “Banyak kasus tidak dilaporkan. Teknologi pembuat konten palsu makin mudah diakses dan murah, sementara perlindungan korban tertinggal jauh,” ujarnya dalam TikTok Live Cek Fakta Tempo, Kamis, 11 Desember 2025.
Masalahnya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada rendahnya literasi publik tentang penyelamatan korban. Feminist Tech Researcher PurpleCode Collective, Yumna Fae, menegaskan bahwa korban kerap dibiarkan menghadapi teror digital sendirian. “Kejahatan daring seperti ini sulit dilawan tanpa pendampingan,” katanya.
Para pegiat menyarankan sejumlah langkah bagi korban pornografi deepfake:
Amankan Bukti Digital
Unduh konten, simpan tangkapan layar yang memuat waktu, nama akun, dan tautan. Arsipkan dengan kata sandi. Bukti ini krusial karena pelaku bisa menghapus jejak kapan saja.
Cari Layanan Pendampingan
Korban disarankan menghubungi lembaga bantuan hukum dan psikososial. Direktori layanan tersedia di carilayanan.com.
Laporkan ke Platform Digital
Konten deepfake melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE. Platform berkewajiban menghapus konten ilegal setelah laporan masuk.
Akses Bantuan Psikososial
Dampak psikologis deepfake pornografi dapat memicu trauma berat. Korban dapat menghubungi layanan profesional, salah satunya hotline Yayasan Pulih.
Lapor ke Kepolisian
Produksi dan distribusi pornografi deepfake melanggar UU ITE, UU Pornografi, UU PDP, dan KUHP. Pelaporan dapat dilakukan dengan pendampingan lembaga bantuan hukum.
Kasus Semarang menjadi alarm keras: teknologi berkembang lebih cepat daripada sistem perlindungan. Tanpa respons serius dari negara, sekolah dan ruang digital akan terus menjadi ladang perburuan baru bagi predator siber.
Ahmad Su’udi dan Reza Yahyu berkontribusi dalam laporan ini.
























