Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP
(Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pendahuluan
Pendapat seorang pakar hukum tata negara yang dipublikasikan melalui berbagai media daring dan kanal video belakangan ini terasa bukan sekadar berbeda pandangan, melainkan telah menyudutkan dan menghujam penulis secara personal. Terutama karena penulis adalah salah satu pihak yang sebelumnya berstatus tersangka dan memperoleh penghentian penyidikan yang substansinya identik dengan SP3, dalam perkara laporan dugaan representasi publik terkait isu ijazah S1 palsu mantan Presiden RI ke-7.
Lebih jauh, opini yang disampaikan secara terbuka itu juga disertai insinuasi adanya dugaan “main mata” antara penulis dan penyidik Polda Metro Jaya, bahkan berkembang isu liar mengenai dana ratusan miliar rupiah yang disebut-sebut terkait keluarnya kebijakan penghentian perkara. Tuduhan semacam ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi berpotensi mencemarkan nama baik penulis, keluarga, serta organisasi perjuangan TPUA, KORLABI, dan AAB. Bila diperlukan, upaya hukum tentu terbuka demi menjaga kehormatan pribadi dan gerakan.
Namun yang jauh lebih penting, pendapat pakar tersebut berpotensi menyesatkan publik awam hukum, serta melemahkan semangat rekan-rekan aktivis TPUA lain yang masih berstatus tersangka. Opini itu dapat menciptakan framing seolah-olah hak Restorative Justice tidak mungkin diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga para pejuang hukum diarahkan untuk pasrah dan tidak menggunakan hak hukum serta hak asasi yang dijamin negara.
Inilah sebab utama tulisan ini hadir sebagai bantahan akademik sekaligus koreksi publik.
Restorative Justice Telah Terbukti Diterapkan
Fakta hukum tidak dapat dibantah. Pola Restorative Justice telah diterapkan terhadap penulis sendiri dan juga rekan Eggi Sudjana, meskipun salah satu pasal tuduhan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Artinya, argumentasi bahwa perkara dengan ancaman pidana tinggi mutlak tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice adalah pernyataan yang tidak sesuai praktik hukum positif yang sedang berkembang.
Memang Perja Nomor 15 Tahun 2020 memberi batas umum di bawah lima tahun. Namun perkembangan hukum tidak berhenti pada Perja. Kehadiran KUHAP baru membuka ruang penerapan Restorative Justice dengan pendekatan yang lebih progresif, menekankan pemulihan keadaan dan kemanfaatan hukum, bukan semata angka ancaman pidana.
Di sinilah letak pergeseran paradigma hukum pidana modern.
Hukum Pidana Bukan Sekadar Menghukum
Keadilan restoratif bertumpu pada tujuan pemulihan. Jika korban telah memaafkan, kerugian dipulihkan, dan kesepakatan damai tercapai, maka penahanan panjang tidak lagi menghadirkan kemanfaatan sosial. Justru penyelesaian damai menghadirkan keadilan substantif.
Hukum pidana adalah ultimum remedium. Ia obat terakhir. Bila keadilan dapat dicapai melalui musyawarah dan pemulihan, maka prosedur represif tidak wajib dipaksakan, bahkan terhadap delik umum sekalipun, selama korban dapat ditentukan dan kepentingan publik tidak dirugikan.
Dalam perkara penulis, sejak gelar perkara 15 Desember 2025, seluruh proses dijalankan terbuka dan transparan. Nota keberatan bahkan ditembuskan kepada tokoh pergerakan, pers, dan tokoh bangsa, sebagai bentuk akuntabilitas publik. Tidak ada proses sembunyi-sembunyi. Ini penting dicatat agar publik tidak terseret pada opini liar.
Hak Subjektif Penyidik dan Kewenangan Penuntut Umum
Dalam sistem peradilan pidana, penyidik dan jaksa memiliki ruang diskresi hukum. Mereka wajib mempertimbangkan dampak sosial, tujuan pemulihan, serta kepentingan keadilan substantif. Koordinasi penyidik dengan jaksa adalah mekanisme normal yang diatur KUHAP, bukan indikasi konspirasi.
Maka apabila penyidik menerapkan Restorative Justice setelah mempertimbangkan pemulihan, kemanfaatan hukum, serta dasar KUHAP baru, hal tersebut sah secara hukum dan tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran prosedur.
Kesimpulan Hukum
Restorative Justice dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas enam tahun apabila:
- Perdamaian telah tercapai.
- Kerugian telah dipulihkan.
- Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
- Penyidik dan jaksa mempertimbangkan tujuan pemulihan dan kemanfaatan hukum.
Inilah semangat hukum pidana modern.
Catatan untuk Sahabat Perjuangan
Penulis menghormati perbedaan pendapat sahabat seperjuangan RH. Namun idealnya, pembacaan Pasal 361 KUHAP baru jo Pasal 246 KUHP baru perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk memahami asas Lex Favorabilior, bahwa ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diprioritaskan.
Hukum bukan alat framing opini. Hukum adalah instrumen keadilan.
Penulis
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP
(Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Damai Hari Lubis






















