• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

RESTORATIVE JUSTICE BUKAN MAIN-MAIN: Bantahan atas Pendapat Pakar yang Menyesatkan Publik Hukum

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 17, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP
(Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Pendahuluan

Pendapat seorang pakar hukum tata negara yang dipublikasikan melalui berbagai media daring dan kanal video belakangan ini terasa bukan sekadar berbeda pandangan, melainkan telah menyudutkan dan menghujam penulis secara personal. Terutama karena penulis adalah salah satu pihak yang sebelumnya berstatus tersangka dan memperoleh penghentian penyidikan yang substansinya identik dengan SP3, dalam perkara laporan dugaan representasi publik terkait isu ijazah S1 palsu mantan Presiden RI ke-7.

Lebih jauh, opini yang disampaikan secara terbuka itu juga disertai insinuasi adanya dugaan “main mata” antara penulis dan penyidik Polda Metro Jaya, bahkan berkembang isu liar mengenai dana ratusan miliar rupiah yang disebut-sebut terkait keluarnya kebijakan penghentian perkara. Tuduhan semacam ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi berpotensi mencemarkan nama baik penulis, keluarga, serta organisasi perjuangan TPUA, KORLABI, dan AAB. Bila diperlukan, upaya hukum tentu terbuka demi menjaga kehormatan pribadi dan gerakan.

Namun yang jauh lebih penting, pendapat pakar tersebut berpotensi menyesatkan publik awam hukum, serta melemahkan semangat rekan-rekan aktivis TPUA lain yang masih berstatus tersangka. Opini itu dapat menciptakan framing seolah-olah hak Restorative Justice tidak mungkin diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas enam tahun, sehingga para pejuang hukum diarahkan untuk pasrah dan tidak menggunakan hak hukum serta hak asasi yang dijamin negara.

Inilah sebab utama tulisan ini hadir sebagai bantahan akademik sekaligus koreksi publik.


Restorative Justice Telah Terbukti Diterapkan

Fakta hukum tidak dapat dibantah. Pola Restorative Justice telah diterapkan terhadap penulis sendiri dan juga rekan Eggi Sudjana, meskipun salah satu pasal tuduhan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Artinya, argumentasi bahwa perkara dengan ancaman pidana tinggi mutlak tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice adalah pernyataan yang tidak sesuai praktik hukum positif yang sedang berkembang.

Memang Perja Nomor 15 Tahun 2020 memberi batas umum di bawah lima tahun. Namun perkembangan hukum tidak berhenti pada Perja. Kehadiran KUHAP baru membuka ruang penerapan Restorative Justice dengan pendekatan yang lebih progresif, menekankan pemulihan keadaan dan kemanfaatan hukum, bukan semata angka ancaman pidana.

Di sinilah letak pergeseran paradigma hukum pidana modern.


Hukum Pidana Bukan Sekadar Menghukum

Keadilan restoratif bertumpu pada tujuan pemulihan. Jika korban telah memaafkan, kerugian dipulihkan, dan kesepakatan damai tercapai, maka penahanan panjang tidak lagi menghadirkan kemanfaatan sosial. Justru penyelesaian damai menghadirkan keadilan substantif.

Hukum pidana adalah ultimum remedium. Ia obat terakhir. Bila keadilan dapat dicapai melalui musyawarah dan pemulihan, maka prosedur represif tidak wajib dipaksakan, bahkan terhadap delik umum sekalipun, selama korban dapat ditentukan dan kepentingan publik tidak dirugikan.

Dalam perkara penulis, sejak gelar perkara 15 Desember 2025, seluruh proses dijalankan terbuka dan transparan. Nota keberatan bahkan ditembuskan kepada tokoh pergerakan, pers, dan tokoh bangsa, sebagai bentuk akuntabilitas publik. Tidak ada proses sembunyi-sembunyi. Ini penting dicatat agar publik tidak terseret pada opini liar.


Hak Subjektif Penyidik dan Kewenangan Penuntut Umum

Dalam sistem peradilan pidana, penyidik dan jaksa memiliki ruang diskresi hukum. Mereka wajib mempertimbangkan dampak sosial, tujuan pemulihan, serta kepentingan keadilan substantif. Koordinasi penyidik dengan jaksa adalah mekanisme normal yang diatur KUHAP, bukan indikasi konspirasi.

Maka apabila penyidik menerapkan Restorative Justice setelah mempertimbangkan pemulihan, kemanfaatan hukum, serta dasar KUHAP baru, hal tersebut sah secara hukum dan tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran prosedur.


Kesimpulan Hukum

Restorative Justice dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas enam tahun apabila:

  1. Perdamaian telah tercapai.
  2. Kerugian telah dipulihkan.
  3. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
  4. Penyidik dan jaksa mempertimbangkan tujuan pemulihan dan kemanfaatan hukum.

Inilah semangat hukum pidana modern.


Catatan untuk Sahabat Perjuangan

Penulis menghormati perbedaan pendapat sahabat seperjuangan RH. Namun idealnya, pembacaan Pasal 361 KUHAP baru jo Pasal 246 KUHP baru perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk memahami asas Lex Favorabilior, bahwa ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diprioritaskan.

Hukum bukan alat framing opini. Hukum adalah instrumen keadilan.


Penulis
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP
(Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deepfake Pornografi Mengintai Sekolah: Mahasiswa Hukum Undip Ditangkap, Pakar Sebut Ini Baru Puncak Gunung Es

Next Post

Misteri Rezeki: Garis Linier atau Grafik Eksponensial?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post

Misteri Rezeki: Garis Linier atau Grafik Eksponensial?

Asal Usul Pencemaran Nama Baik (Hate Speech) Dalam Sejarah Hukum Pidana

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...