M Yamin Nasution SH
Forum Advokat Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) dan LBH FAPRI
𝑇𝑢𝑙𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑠𝑢𝑠𝑢𝑛 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑘𝑎𝑗𝑖𝑎𝑛 𝑒𝑡𝑖𝑠, ℎ𝑖𝑠𝑡𝑜𝑟𝑖𝑠, 𝑑𝑎𝑛 𝑎𝑘𝑎𝑑𝑒𝑚𝑖𝑘 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑟𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑎ℎ𝑎𝑚𝑖 𝑎𝑘𝑎𝑟 𝑓𝑖𝑙𝑜𝑠𝑜𝑓𝑖𝑠 𝑙𝑎ℎ𝑖𝑟𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑡𝑢𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑐𝑒𝑚𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑛𝑎𝑚𝑎 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝑑𝑎𝑛 𝑢𝑗𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑏𝑒𝑛𝑐𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑝𝑖𝑑𝑎𝑛𝑎. 𝑆𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑢𝑟𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑚𝑎𝑘𝑠𝑢𝑑𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑘𝑟𝑖𝑡𝑖𝑘 𝑚𝑜𝑟𝑎𝑙-𝑖𝑙𝑚𝑖𝑎ℎ 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑘𝑒𝑐𝑒𝑛𝑑𝑒𝑟𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑎𝑛 𝑛𝑜𝑟𝑚𝑎 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑠𝑒𝑟𝑎𝑚𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛, 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑎ℎ𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑑𝑎𝑖 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑠𝑒𝑗𝑎𝑟𝑎ℎ, 𝑘𝑜𝑛𝑡𝑒𝑘𝑠, 𝑑𝑎𝑛 𝑟𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑛𝑜𝑟𝑚𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡.
Ujaran kebencian terhadap penguasa bukan konsep modern. Ia lahir dari negara absolut, jauh sebelum demokrasi dikenal.
Dalam 𝑷𝒉𝒊𝒍𝒐𝒔𝒐𝒑𝒉𝒊𝒔𝒄𝒉-𝒋𝒖𝒓𝒊𝒅𝒊𝒔𝒄𝒉𝒆 𝑼𝒏𝒕𝒆𝒓𝒔𝒖𝒄𝒉𝒖𝒏𝒈 𝒖̈𝒃𝒆𝒓 𝒅𝒂𝒔 𝑽𝒆𝒓𝒃𝒓𝒆𝒄𝒉𝒆𝒏 𝒅𝒆𝒔 𝑯𝒐𝒄𝒉𝒗𝒆𝒓𝒓𝒂𝒕𝒉𝒔 (𝑬𝒓𝒇𝒖𝒓𝒕, 1798), Anselm von Feuerbach muda yang saat itu masih terikat kuat pada logika negara absolut, menjelaskan bahwa negara klasik hanya mengenal 𝐝𝐮𝐚 𝐤𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 :
- makar (𝐻𝑜𝑐ℎ𝑣𝑒𝑟𝑟𝑎𝑡/𝐴𝑛𝑠𝑐ℎ𝑙𝑎𝑔) dan
penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap raja/presiden dan keluarganya.
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐩𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐬𝐚𝐦𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐤𝐚𝐫?
Karena dalam doktrin lama, 𝐫𝐚𝐣𝐚/𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 dipandang 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐤𝐮𝐥 𝐛𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐭 dalam negara: 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧, 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐢𝐩𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐚𝐡𝐚𝐠𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐬𝐞𝐧𝐲𝐮𝐦 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭. 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐭𝐢𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚. Maka, setiap ujaran yang melukai kehormatan penguasa dipahami sebagai serangan terhadap negara itu sendiri.
𝐅𝐞𝐮𝐞𝐫𝐛𝐚𝐜𝐡 menulis, 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐧𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐫𝐭𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐧𝐚 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐚𝐭 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚. Oleh sebab itu, 𝐛𝐢𝐚𝐲𝐚, 𝐭𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐠𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐦𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐝𝐢𝐬𝐚𝐦𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐩𝐞𝐧𝐜𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐧𝐚𝐦𝐚 𝐛𝐚𝐢𝐤. Hukuman berat berupa : pengasingan, perampasan harta, bahkan pembuangan, dapat dijatuhkan pada pelaku penghinaan, sebagaimana pada pelaku makar.
Dalam kerangka itu, kasus 𝐂𝐨𝐫𝐧𝐞𝐥𝐢𝐚 dicatat sebagai contoh: 𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 yang mengkritik kekuasaan, namun dipandang melakukan serangan simbolik terhadap negara. Ia ditangkap dan diasingkan, bukan karena mengangkat senjata, melainkan karena ucapannya dianggap mengguncang kehormatan penguasa.
𝐃𝐨𝐤𝐭𝐫𝐢𝐧 𝐢𝐧𝐢 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚. Istri dan anak dianggap sebagai pihak yang menjaga kebahagiaan penguasa. Karena itu, menghina keluarga raja/presiden dipersamakan dengan menghina penguasa, dan pada akhirnya dianggap menghina negara dan rakyat.
Di sinilah 𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐡𝐢𝐬𝐭𝐨𝐫𝐢𝐬 𝐩𝐚𝐬𝐚𝐥 𝐩𝐞𝐧𝐜𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐧𝐚𝐦𝐚 𝐛𝐚𝐢𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐤𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧:
bukan untuk melindungi warga, melainkan melindungi kehormatan simbolik kekuasaan.
Namun 𝐩𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐜𝐚𝐭𝐚𝐭, pemikiran ini bukan akhir dari Feuerbach. Ia 𝐝𝐢𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬 oleh tradisi hukum pidana Italia, Romawi seperti: 𝐁𝐞𝐜𝐜𝐚𝐫𝐢𝐚, 𝐅𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐢𝐞𝐫𝐢, 𝐑𝐨𝐦𝐚𝐠𝐧𝐨𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 karena mencampuradukkan 𝐤𝐞𝐩𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐢𝐛𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚. Atas kritik itu, penerbitnya di Wina meminta Anton Mittermaier, muridnya, untuk memperbaiki dan melunakkan doktrin tersebut pasca dua tahun Feuerbach wafat (berdasarkan pengakuan tertulis A Mittermaier), dan hukum pidana Eropa bergerak meninggalkan logika negara absolut menuju perlindungan kebebasan warga negara.
𝐀. 𝐝𝐞 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐨 tentang Pencemaran Nama Baik
(Themis: Rechtkundig Tijdschrift, 1850 tentang “𝑫𝒆𝒏𝒖𝒏𝒄𝒊𝒂𝒕𝒊𝒐𝒏 𝒄𝒂𝒍𝒐𝒎𝒏𝒊𝒆𝒖𝒔𝒆”
A𝐀. 𝐝𝐞 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐨, ketika mengkaji pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana Prancis, menyimpulkan satu hal penting:
undang-undang tidak pernah menjelaskan apa arti sesungguhnya pencemaran nama baik.
Menurut Pinto, hukum pidana Prancis saat itu mencampuradukkan beberapa bentuk perbuatan tanpa batas yang jelas, yaitu:
- Penghinaan (𝑏𝑒𝑙𝑒𝑖𝑑)
Cemoohan atau ejekan (𝑠𝑚𝑎𝑎𝑑)
Fitnah (𝒍𝒂𝒔𝒕𝒆𝒓)
Ketiganya disebut sebagai pencemaran nama baik, tanpa definisi yang tegas, tanpa ukuran yang pasti. Karena itu, Pinto menyatakan bahwa dari pasal tersebut tidak dapat ditemukan dengan jelas unsur kejahatan.
Ia lalu mengajukan pertanyaan mendasar:
Apa arti pencemaran? Apa arti pencemaran nama baik?
Karena tidak menemukan jawabannya dalam undang-undang, Pinto menyimpulkan bahwa syarat formil dan materil pencemaran nama baik hanya ada dua, yaitu:
- Bodoh
Berbicara, menuduh, atau mencemooh tanpa pengetahuan dan kebijaksanaan, tanpa memahami akibat ucapannya. Benci
Dorongan batin untuk menjatuhkan, melukai, atau menghancurkan kehormatan orang lain.
Pinto menegaskan, tanpa kebodohan dan kebencian, tidak ada pencemaran nama baik.
Ia bahkan memberi contoh ekstrem:
𝐁𝐢𝐥𝐚 𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐜𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐜𝐞𝐦𝐨𝐨𝐡𝐚𝐧, 𝐡𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧, 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐟𝐢𝐭𝐧𝐚𝐡 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐝𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧. 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐩𝐮𝐬𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐧𝐲𝐚. 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐥𝐮 𝐭𝐮𝐫𝐮𝐧 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧.
Sebaliknya, 𝐛𝐢𝐥𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐛𝐨𝐝𝐨𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐜𝐢 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐢𝐠𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧.
𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐡𝐚𝐥 𝐢𝐧𝐢, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐚𝐡𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐜𝐞𝐦𝐨𝐨𝐡𝐚𝐧 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐧𝐜𝐢𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚.
M Yamin Nasution SH




















