Tidak semua keputusan besar lahir dari kemenangan. Sebagian justru lahir dari kebuntuan.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno berdiri di Istana Merdeka dan membacakan sebuah dekrit yang mengubah arah Republik. Isinya singkat: membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945, serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Tak sampai lima menit.
Tetapi lima menit itu mengakhiri satu babak demokrasi dan membuka babak lain yang jauh lebih panjang: era ketika negara semakin dipusatkan pada satu tangan.
Ironisnya, semua itu berawal dari sebuah lembaga yang dibentuk secara demokratis.
Konstituante adalah anak kandung Pemilu 1955, pemilu yang hingga kini masih dipandang sebagai salah satu yang paling bebas dan kompetitif dalam sejarah Indonesia. Rakyat telah memilih wakil-wakil terbaiknya untuk menyusun konstitusi yang permanen. Namun para wakil rakyat itu gagal menyelesaikan tugasnya. Perdebatan mengenai dasar negara berubah menjadi pertarungan ideologi yang tak berujung. Voting dilakukan berkali-kali, tetapi syarat dua pertiga suara tak pernah tercapai.
Demokrasi macet oleh demokrasi itu sendiri.
Di tengah kebuntuan itu, Soekarno menawarkan sesuatu yang tampak sederhana: mengakhiri perdebatan dan kembali kepada UUD 1945.
Banyak yang menyambutnya dengan lega. Militer mendukung. Mahkamah Agung menyatakan dapat menerima. Sebagian besar masyarakat lebih menginginkan pemerintahan yang berjalan daripada elite politik yang terus berdebat tanpa hasil.
Dalam keadaan lelah oleh konflik, ketertiban selalu terdengar lebih menarik daripada kebebasan.
Tetapi sejarah memiliki kebiasaan yang unik. Ia sering memperlihatkan akibat yang tidak tampak pada hari pertama.
Dekrit memang mengakhiri kebuntuan. Namun ia juga mengubah cara negara memandang kekuasaan. Sejak saat itu, jalan di luar mekanisme konstitusi memperoleh legitimasi politik atas nama keselamatan negara. Keadaan darurat menjadi alasan yang mudah digunakan untuk memperluas kewenangan pemerintah.
Demokrasi Terpimpin kemudian lahir bukan hanya sebagai sistem pemerintahan, melainkan sebagai cara berpikir: negara dianggap lebih tahu daripada rakyat; pemimpin dianggap lebih bijak daripada lembaga; keputusan tunggal dianggap lebih efektif daripada musyawarah yang panjang.
Padahal demokrasi memang tidak pernah dirancang untuk bekerja cepat.
Ia dirancang agar kekuasaan tidak mudah disalahgunakan.
Perdebatan yang melelahkan, oposisi yang keras, bahkan kebuntuan politik, sesungguhnya adalah harga yang harus dibayar agar tidak ada satu orang yang memonopoli kebenaran.
Di situlah paradoks Dekrit 5 Juli 1959.
Ia menyelamatkan negara dari krisis konstitusi, tetapi sekaligus melemahkan tradisi konstitusional itu sendiri.
Ia mengakhiri ketidakpastian politik, tetapi membuka ruang bagi sentralisasi kekuasaan.
Ia mengembalikan UUD 1945, tetapi praktik ketatanegaraan setelahnya justru semakin menjauh dari prinsip pembatasan kekuasaan yang menjadi ruh sebuah konstitusi.
Enam puluh tujuh tahun telah berlalu. Nama para pelaku sejarah berganti. Pemerintahan silih berganti. Konstitusi bahkan telah diamendemen empat kali.
Namun pertanyaan yang diwariskan Dekrit 5 Juli 1959 tetap sama: apa yang harus dilakukan ketika demokrasi mengalami jalan buntu?
Jawaban yang paling mudah selalu sama: ambil jalan pintas.
Tetapi republik ini telah belajar bahwa jalan pintas dalam politik sering kali berubah menjadi jalan tol menuju konsentrasi kekuasaan.
Konstitusi memang tidak selalu menawarkan solusi yang cepat. Namun justru karena ia membatasi kekuasaan, ia menjaga agar negara tidak bergantung pada kebijaksanaan satu orang. Sebab sejarah menunjukkan, pemimpin yang baik belum tentu selalu hadir. Yang harus bertahan bukanlah kualitas seorang pemimpin, melainkan kualitas sistem yang mengawalnya.
Mungkin itulah pelajaran terbesar dari 5 Juli 1959. Sebuah dekrit dapat menyelesaikan krisis dalam sehari. Tetapi kebiasaan menyelesaikan masalah dengan jalan di luar konstitusi dapat membentuk budaya politik yang bertahan lintas generasi.
Dan sebuah republik tidak diukur dari seberapa cepat ia keluar dari krisis, melainkan seberapa setia ia menjaga konstitusinya ketika krisis datang.



















