• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dekrit Presiden atau Martial law Versus Perlawanan Rakyat Tak Terhindarkan

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 31, 2023
in Feature, Law
0
TUNTUTAN MUNASLUB UNTUK MEMECAT PARA KETUM YG MENYETUJUI PENUNDAAN PEMILU 24 MULAI BERGULIR

Menyampaikan pendapat di muka umum. (Foto: Ilustrasi/IST)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Politik status quo pada rezim kontemporer  diyakini hanya punya beberapa opsi untuk menyelamatkan atau mempertahankan kekuasaannya. Kekhawatiran akan turunnya tingkat kepercayaan rakyat pada Pemilu/Pilpres 24, bahwa mereka adalah partai yang ada dalam barisan koalisi, pro penguasa rezim, akan terdegradasi kepercayaan, yang menyebabkan kekalahan, serta rawan dampak kausalitas hukum dari kekalahan. Maka diyakini akan ada manufer atau langkah langkah politik yang akan diambil Jokowi dan para koleganya (termasuk kekuatan oligarki), salah satunya melalui Dekrit Presiden.

Dekrit Presiden adalah extra constitutional. Karena itu, tidak menganal syarat untuk dapat dikeluarkannya secara sistim hukum. Pun, tidak diatur didalam konstitusi dasar UUD  1945. Asas dekrit sekedar hanyalah dalil rumusan subjektif, atau sekedar asumsi dan prediksi dari pribadi Sang Presiden. Tapi jika hal itu didukung oleh lembaga lembaga negara terkait dan mayoritas rakyat, maka dekrit akan dapat menjadi sumber hukum. Presiden Sukarno sukses menyatakan dekrit Presiden Kembali ke UUD 45, tahun 1959. Sementara Gusdur, gagal menucap dekrit, yang kemudian menyebabkan ia di impeach. Demikian dekrit ini merupakan historis kepemimpinan bangsa ini.

Dekrit Presiden tidak memiliki asas legalitas atau inkonstitusional. Dalil subjektif dari diri presiden.  Negara dan Bangsa dalam keadaan darurat atau kegentingan, sehingga  halal menyatakan kebijakan  force majeure atau kebijakan darurat versi subjektif presiden.

Jika didukung oleh lembaga politik (legislatif ) DPR dan MPR, atau bahkan Tentara serta opini publik dan atau support mayoritas publik, maka mungkin dapat dikukuhkan. Tetapi jika kebalikannya, hanya ego kekuasaan tanpa hiraukan pendapat publik terkait sepak terjang pemerintahan penguasa (negatif), maka presiden yang mengeluarkan dekrit akan dilengserkan oleh perlawanan kekuatan rakyat (people power).

Dekrit dalam perspektif hukum bisa melahirkan tuduhan sebagai bentuk perbuatan makar yang dapat berakibat hukum bersanksi pidana berat bagi pelaku dan para penyertanya (delneming) dengan catatan khusus, jika penegakan hukum tidak ewuh pakewuh

A. Dekrit presiden

Dua buah lembaran historis terkait dekrit presiden, yang satu berhasil dan satunya gagal, contoh bukti :

1. Dekrit model Soekarno pada masa Orla yang dikenal sebagai, dekrit Tanggal 5 Juli 1959. Justru dekrit ini dikuatkan melalui kekuatan hukum oleh TAP MPRS No. XX/ MPRS/1966 sehingga merupakan salah satu dari sumber tertib hukum. Dekrit menjadi ‘sumber hukum’ bagi berlakunya kembali UUD 1945, sejak 5 Juli 1959.

Adapun alasan dekrit Soekarno akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

2. Dekrit ala Gus Dur, yaitu Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001 adalah sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar. Namun dekrit ala Gus Dur ini diabaikan oleh semua institusi, justru Gus Dur yang kemudian di makzulkan atau terkena impeach alias dipecat oleh MPR RI. Lalu dirinya digantikan oleh Megawati

B. Martial law/ Darurat Militer atau Darurat Sipil

Dasar Hukum daripada Penetapan Darurat Militer ada pada Pasal 12. UUD. 1945 dan U.U. RI. No. 23 Tahun 1959 atau Perpu Keadaan Bahaya 1959

Pasal 12 UUD. 1945 :

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal

Darurat sipil dapat merujuk pada: Keadaan darurat di mana kehidupan masyarakat sipil ditangguhkan atas alasan ketertiban dan keamanan; Jenis keadaan bahaya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui vide Perpu No. 23 Tahun 1959 (Perpu Keadaan Bahaya 1959).

Namun jika keadaan negara biasa – biasa saja atau aman dan terkendali maka tidak ada alasan terbitnya opsi dekrit,  maupun Opsi Darurat Militer/ Sipil, jika memang ada upaya dari penguasa atau kroni rezim memaksakan dekrit dan atau Darurat Militer saat ini, tentunya high risk atau resiko besar bagi bangsa dan negara ini serta tanah air.

Kuat dugaan akan memunculkan perlawanan rakyat yang amat luar biasa serta tidak mustahil akan berdarah – darah, terlebih jika dekrit yang diterbitkan presiden semata-mata hanya ingin menyelamatkan diri dan kekuasaan demi kepentingan pribadi serta kelompoknya saja (penguasa dan oligarki).

Rendahnya kualitas sistim hukum dan  minimnya support atau dipenuhinya persyaratan dukungan moril dan atau fisik mayoritas bangsa sebagai pengganti sandaran alas dekrit, lalu apakah Jokowi akan mendapatkan dukungan institusi – institusi resmi negara seperti TNI (AD. AL. dan AU ) juga Polri (Brimob)?.

Andaipun didukung oleh semua petinggi TNI aktif dan Polri diyakini,  akan melahirkan perpecahan ditubuh anggota TNI dan Polri, karena rekam jejak regime  sebagai “suntikan” pengetahuan informasi perihal keberadaannya dengan segala bentuk kebijakannya (banyak) yang sungsang-menyimpang, amat miris dan nyaris tragis, karena sinyalnya tidak jelas arah dari sisi konstitusi.

Ampul ” suntikan ” itu justru diberikan masukan dari para senioren jendral purn.  Mereka , diantaranya Jend. Gatot Nurmantyo dan termasuk jauh – jauh hari dari May.Jend Kivlan Zein dan banyak lagi purn. Pati TNI dan Purn. Pati Polri, yang kecewa terhadap model kepemimpinan kontemporer ala rezim Jokowi. A quo, yang sulit untuk diberi apresiasi selain menjengkelkan dan membuat ” pegel ” hati banyak publik bangsa ini.

Para purnawirawan yang bersebrangan politik nampak rajin urun rembuk melalui statemen kebangsaan, juga ikut dalam diskusi publik, termasuk memberikan statemen politik mereka, serta nyata – nyata diantaranya juga banyak yang sudah ikut menggalang kekuatan bersama para aktivis yang bersuara kritis.

Harus digaris bawahi para anggota TNI – Polri aktif pun beserta keluarga mereka adalah bahagian dari rakyat bangsa ini. Banyak mendapatkan masukan informasi terkait gaya rezim a quo dari berita – berita dari berbagai medsos. Bukan berita hoaks atau apriori belaka, karena berita medsos disertai data empiris. Serta selanjutnya oleh karena NRI adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat), walau Jokowi berkuasa dengan ala Machstaat, maka kelak hasil kepemimpinan dan kabinetnya akan menjadi beban dan tanggung jawabnya sendiri. Serta individu – individu terkait lainnya, jika terbukti banyak penyimpangan dilakukan

Politik solutif yang mengarah opsi  “kedaruratan negara dan bangsa”, hal ini bisa saja terjadi, jika dihubungkan begitu dahsyatnya bangsa ini menghendaki perubahan terkait faktor dari gaya kepemimpinan dan pengambilan kebijakan penguasa hukum, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan serta politik yang dilahirkan elit politik rezim saat ini.

Jika dikaitkan  dengan gejala fenomena animo publik yang  antusias, maka pada waktunya akan dapat bergejolak menjadi dukungan signifikan serta super extra ordinary terhadap seorang Anies Baswedan, sebagai antitesa role model kepemimpinan saat ini. Anies Baswedan nyata sudah mendekati  deklarasi Capres yang totalnya telah mendapatkan dukungan dari 3 (tiga) parpol yakni, Nasdem, PKS dan Demokrat sebagai syarat PT 20%.

Pada gilirannya akan terhimpun suara public, bak air bah atau arus besar dukungan, bahkan implikasinya berubah menjadi gelombang tsunami tinggi dan besar dari dukungan para konstituen. Banyak suara simpatisan parpol parpol yang akan bertarung di 2024,  termasuk arus suara dari simpatisan basis parpol parpol yang menjadi partai koalisi rezim penguasa pada pemilu 2019 berubah menjadi basis atau kantong – kantong suara pemilih Anies,  hanya mungkin minus akar rumput fanatis PDIP.

Sebaliknya, yang diprediksikan akan berkurang, walau tidak signifikan, adalah  partai – partai koalisi penguasa pemerintahan pimpinan Jokowi. Sedangkan Nasdem yang juga partai koalisi pemerintahan Jokowi, kemungkinan dalam perspektif geopolitik 2024, justru akan memperoleh suara siginifikan dalam perolehan kursi dilegislatif, oleh karena mengusung Anies sebagai bakal capres. Begitu juga PKS dan Demokrat akan ada ledakan tambahan kursi mereka di parlemen, serta suara partai koalisi selain Nasdem dan para pemilih pemula, akan migrasi menjadi perolehan suara parpol Nasdem, PKS, Demokrat, selebihnya suara akan bergeser kepada partai – partai kompetitor pemula di tahun 2024

Kompetitor dari 3 (tiga) parpol pendukung Anies dan para simpatisannya akan terakumulasi menjadi suara – suara rakyat yang keras “anti” Jokowi, termasuk terbangun ghirah giat juang atau semakin termotivasi dari dampak wacana yang ” menyebalkan bahkan menjijikan ” dari statemen beberapa menteri kabinet dan sejumlah tokoh yang diantaranya juga ada yang rangkap jabatan sebagai Ketum Partai dan tokoh di legislative dan eksekutif (LBP, Bahlil, Airlangga Hartarto dan Zukifli Hasan, Muhaimin, Suharso Monoarfa dan Bambang Soesatyo serta La Nyalla Matalitti ) yang hendak menjadikan Jokowi Presiden 3 periode melalui tunda pemilu 2024, dan lacurnya dari deskripsi tubuh dan direspon Jokowi. Berbagai  komentarnya mengisyaratkan Jokowi malah nampak senang, bukan menegur dengan peringatan atas ide buruk yang bertentangan atau diharamkan oleh sumber hukum NRI. Pasal 7 UUD. 1945

Catatan cacatan buruk yang sudah tercatat dibenak publik akan menjadi triger atau pemantik, lalu akan terakumulasi dan sulit terelakan, menjadi modal pemicu terhadap ghirah perjuangan yang luar biasa kepada umat/rakyat bangsa ini untuk menjadikan Anies menduduki Kursi Presiden RI. Di 2024.

Dapat digambarkan secara peta politik, bahwa semua ummat bangsa ini yang bakal menyalurkan suaranya sebagai pemilih atau konstituwen pemilu capres di 2024, karena merasa sudah cukup lelah terhadap segala kebijakan dan attitude rezim penguasa, utamanya atas perilaku Jokowi. Sebagai presiden, yang banyak obral puluhan janji, namun  tidak ditepatinya, bahkan puluhan kebohongan itu dilakukan secara telanjang.

Jokowi dinilai gagal total dalam memimpin. Ia banyak menimbun utang negara. Kebijakannya dalam bidang hukum banyak yang menimbulkan  ketidak pastian hukum. Janji Jokowi akan berlaku tegas terhadap koruptor dan tidak pilih bulu dalam memberantas korupsi, namun faktanya secara kasat mata, Jokowi malah menjadikan beberapa oknum petinggi negara yang terpapar korupsi menjadi pembantu didalam kabinetnya , termasuk beberapa petinggi BUMN yang tidak proporsional dan bahkan tidak profesional

Jadi jika Jokowi nekad berani mempertahankan kekuasannya dengan cara menerbitkan dekrit dan atau menarapkan Martial law (penetapan negara darurat), entah sanksi hukum dan atau tragedi apa yang akan menerpa Jokowi beserta kroninya, termasuk terhadap anak kandungnya, Gibran  Walikota Solo, yang sudah terkena pelaporan di KPK

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Semakin Memanas Nasdem, PDIP dan Jokowi – Soliditas Koalisi Perubahan Makin Kuat

Next Post

AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh
Feature

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026
Feature

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Next Post
AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

Menakar Elektabilitas Duet Anies-AHY di Pilpres 2024

Pegang Tiket 20%, Jalan Anies Menuju Pilres Dinilai Tak Lancar, AHY Lebih Moncer

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist