Jakarta – Fusilatnews – Bos PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai mantan pemilik Sriwijaya Air, akhirnya ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB. Hendry menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024, Hendry diketahui berada di Singapura untuk menghindari pemeriksaan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Hendry pulang secara diam-diam untuk menghindari deteksi aparat. “Dia pulang diam-diam dengan maksud menghindari petugas, tetapi keberadaannya sudah kami pantau,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari (19/11/2024).
Penangkapan dan Penahanan
Setelah ditangkap, Hendry Lie langsung diperiksa sebagai tersangka selama sekitar satu jam. Selanjutnya, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Imigrasi memastikan Hendry tidak dapat memperpanjang paspornya, yang habis masa berlaku pada 27 November 2024. “Penyidik telah melayangkan surat kepada pihak Imigrasi Singapura untuk penarikan paspor RI atas nama Hendry Lie,” jelas Abdul Qohar.
Riwayat Pelarian
Hendry Lie sebelumnya diperiksa penyidik pada 29 Februari 2024 sebagai saksi. Namun, ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua dengan alasan sakit dan menjalani pengobatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, sejak 25 Maret 2024. Informasi tersebut diperoleh dari otoritas imigrasi Singapura. Kejaksaan terus memantau pergerakan Hendry melalui kerja sama dengan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) serta atase di Singapura.
“Kami mengetahui jadwal kepulangan Hendry Lie karena penyidik selalu memonitor keberadaannya. Penangkapan ini dilakukan ketika dia kembali ke Indonesia secara diam-diam,” kata Abdul Qohar.
Kasus dan Dugaan Pelanggaran
Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah yang merugikan negara.
Hendry Lie merupakan salah satu dari 22 tersangka dalam perkara ini, yang telah menyeret berbagai pihak terkait pengelolaan dan perdagangan timah di PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.


























