Jakarta,Fusilatnews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menyusul pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa pejabat negara harus melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pelantikan. Artinya, Raffi memiliki tenggat hingga Januari 2025. Dalam laporan tersebut, setiap penambahan atau perubahan kekayaan, termasuk yang dihasilkan oleh Nagita Slavina, istrinya, melalui aktivitas seperti endorsement, juga harus dilaporkan.
Raffi Ahmad, yang dikenal sebagai artis dengan pengaruh besar di Indonesia, saat ini tengah menjalankan peran barunya yang melibatkan tanggung jawab publik. Penunjukan ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait kesiapan dan pengalaman Raffi di bidang tersebut. Namun, pelantikan tersebut juga dinilai strategis untuk menjangkau kalangan generasi muda melalui pendekatan kreatif.
KPK menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban LHKPN adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk dari kalangan selebriti. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan mendorong kepatuhan serupa dari pejabat lainnya.
Sementara itu, Raffi belum memberikan tanggapan resmi terkait peringatan ini. Namun, banyak pihak berharap dia dapat menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas negara dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Kewajiban melaporkan LHKPN tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga bentuk integritas pejabat publik untuk menjaga kepercayaan rakyat.


























