Menkumham menegaskan, turis asing di Bali tidak perlu khawatir jika menginap di hotel bersama pasangan yang tidak terikat perkawinan. Karena pelaku kumpul kebo hanya bisa diproses hukum jika ada laporan dari keluarga.
Denpasar – Fusilatnews – Dalam acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan terkait ndelik pelaku kumpul kebo atau pasal yang mengatur pidana bagi pelaku kumpul kebo dalam KUHP baru.
Yasonna mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Karena ada masa transisi 3 tahun untuk penerapan KUHP baru.
“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” ujar Yasonna usai ‘Government & Business Forum/Tech Forum 2023’ di Sanur, Denpasar.Kamis (10/8)
Yasonna memaparkan pasal yang menjadi sorotan, salah satunya ialah kohabitasi alias kumpul kebo. Yasonna mengatakan pasal itu bukan ditujukan untuk mengatur urus pribadi warga. Dia mengatakan pasal tersebut dibutuhkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kumpul kebo.
“Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami,” jelas Yasonna.
Menkumham mengatakan turis asing di Bali tidak perlu khawatir jika menginap di hotel bersama pasangan yang tidak terikat perkawinan. Karena pelaku kumpul kebo hanya bisa diproses hukum jika ada laporan dari keluarga.
“Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan ‘Kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perkawinan’,” urai Yasonna.
“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain,” sambungnya.





















