Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).
Jakarta, Fusilatnews.- “Bila busur Anda patah dan anak panah penghabisan telah dilontarkan, tetaplah membidik. Bidiklah dengan seluruh hatimu.”
Entah siapa yang menulis kata-kata mutiara di atas. Yang jelas, kata-kata bijak itu sepertinya telah menginspirasi Presiden Jokowi untuk melancarkan perang. Bukan perang bersenjata, melainkan perang urat syaraf. “Psy war”. Semua itu ia lakukan demi Kaesang Pangarep, Sang Pangeran Bungsu.
Diberitakan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Senin (3/6/2024), mengaku menyampaikan kepada Presiden Jokowi ihwal keinginannya mengusung Kaesang Pangarep sehagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024 yang akan digelar bersama daerah-daerah lain secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
“Jangan, Pak Zul,” kata Zulhas menirukan jawaban Jokowi atas keinginannya.
Zulhas pun menyampaikan lagi bahwa kini Kaesang yang belum genap berumur 30 tahun boleh maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur di Pilkada 2024 setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan tersebut terbit atas gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9 Tahun 2020.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu menyatakan, calon gubernur/wakil gubernur berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Sebelumnya, usia dihitung pada saat penetapan calon oleh KPU.
Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau sebelum pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih yang dijadwalkan pada Januari 2025.
Jokowi pun, kata Zulhas, tetap memberikan jawaban yang sama: jangan!
Di sisi lain, dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube Kaesang Pangarep Hebat GK, 29 Mei lalu, Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku lebih berminat ikut Pilkada DKJ daripada Pilkada Surakarta, Jawa Tengah, daerah kelahirannya.
Bahkan Kaesang mengaku ingin berpasangan dengan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Kaesang pun mengungkap alasannya ingin berduet dengan Anies. PSI, kata Kaesang, punya 8 kursi di DPRD DKJ hasil Pemilu 2024. Sedangkan Anies, kata Kaesang, tak punya partai politik.
Namun, pihak PSI membantah. Kaesang menurut PSI tidak akan maju di Pilkada 2024.
Nah, inilah bagian dari perang urat syaraf atau “psy war” itu. Kaesang mengaku mau maju di Pilkada DKJ 2024 bahkan berpasangan dengan Anies Baswedan, namun partainya membantah.
Hal ini dilakukan untuk memancing respons atau reaksi publik atas rencana majunya Kaesang. Pro-kontra dan tarik-ulur dukungan pun muncul di masyarakat. Terjadi perang urat syaraf.
Hal sama dilakukan Jokowi. Ia pura-pura tidak merestui Kaesang maju di Pilkada DKJ 2024. Tapi semua orang tahu, omongan Jokowi tak bisa dipegang. “Esuk dhele sore tempe”.
Saat ditanya apakah Gibran Rakabuming Raka akan maju dalam Pilpres 2024, saat itu pun Jokowi bilang tidak dengan dalih anak sulungnya itu menjabat Walikota Surakarta baru tiga tahun.
Akan tetapi faktanya, Jokowi merestui Gibran maju sebagai cawapres yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Restu Jokowi buat Gibran itu dinyatakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023.
Putusan “judicial review” (uji materi) atas Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini mengubah usia minimal capres/cawapres dari sebelumnya 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Jadi, Putusan MA 23P/2024 itu analog bahkan sama dan sebangun dengan Putusan MK 90/2023. Bedanya, Putusan MA meloloskan Kaesang jika maju sebagai cagub/cawagub di Pilkada 2024, sedangkan Putusan MK telah meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, baik Kaesang maupun Gibran berasal dari rahim yang sama, rahim Ibu Iriana Jokowi.
Pada akhirnya nanti, Jokowi diprediksi akan metestui Kaesang ikut Pilkada 2024. Apalagi ketika respons publik terhadap Kaesang nanti positif, dan elektabikitasnya pun relatif tinggi.
Pasca-Putusan MK 90/2023 itu, simpati publik terhadap Jokowi jatuh ke titik nadir. Jokowi bahkan dihujat dan dicaci maki. Ibarat busur panah yang sudah patah.
Kini, ketika busur panahnya sudah patah, Jokowi mencoba melepaskan atau melontarkan anak panah terakhir atau pamungkas, yakni Kaesang Pangarep. Sebab itu, ia tetap membidik dengan sepenuh hati. Caranya, dengan melancarkan perang urat syaraf itu.