• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

POLRI TAK PUNYA DASAR HUKUM DALAM MENETAPKAN “DPO” PEGI SETIAWAN

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 4, 2024
in Crime, Feature, Law
0
POLRI TAK PUNYA DASAR HUKUM DALAM MENETAPKAN “DPO” PEGI SETIAWAN

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

…. Dalam hukum pidana bukti harus lebih terang dari cahaya “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores”…..

Muhammad Yamin Nasution

Saat ini adalah saat yang paling mendesak untuk melakukan refleksi yurisprudensial dan perbandingan yang serius tentang banyaknya kekerasan yang terjadi dalam penegakan hukum. Ini adalah PR besar bangsa Indonesia, khususnya Legislatif dan Eksekutif (Polri).

Negara hukum seharusnya tunduk dan taat pada hukum, terlebih bagi penyelenggara negara harus menunjukkan ketaatan tersebut.

Dalam hukum pidana bukti harus lebih terang dari cahaya “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores”. Hal ini menjadi penting sebab menyangkut hak-hak seseorang dan akan berpengaruh pada diri pelaku kejahatan bahkan lebih luas lagi yaitu bagi kelurganya yang akan terdampak dari penahanan seseorang.

Sedangkan pagi penyelenggaraan negara, apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh petugas, dan pelanggaran tersebut dibawa ke pengadilan, maka hakim dapat mengesampingkan bukti namun tidak dapat membiarkan pelanggaran yang terjadi.

Hal tersebut adalah bentuk peringatan keras tentang betapa pentingnya tentang ketaatan terhadap hukum oleh penyelenggara negara.

Kepolisian dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya menjadi perhatian nasional akan tetapi menjadi perhatian manca negara, betapa buruknya perilaku-perilaku anggota dalam praktek penegakan hukum.

Buruknya perilaku tersebut tidak hanya dari anggota dengan hirarki dibawah, akan tetapi dilakukan perwira-perwira tinggi.

Dari membunuh anggota bunuh anggota, atasan tembak bawahan sendiri, menjadi pengedar narkoba, atau dugaan para bintang telah menjadi orang yang berdiri pada barisan terdepan untuk menjaga pelaku kejahatan dan ini adalah bentuk pengkhiatan pada negara.

Pengaturan Tentang DPO

KUHAP tidak mengatur tentang DPO, sedangkan UU NO 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian tak berbicara tentang hal tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2012 berdasarkan PERKAP NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA telah mengatur tentNG DPO.

PERKAP tersebut telah di cabut sebab dianggap tidak mumpuni lagi, sehingga pada tahun 2019 Polri menerbitkan Perpolri No. 6 TAHUN 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Akan tetapi PERKAP NO. 6 Tahun 2019 tidak mengatur tentang DPO, sedangkan PERKABA lain yang berkaitan dengan aturan teknis reserse juga telah dicabut, diterbitkan yang baru namun tidak mengatur tentang DPO.

Berkaitan dengan kasus lama yang sedang ramai kembali diperbincangkan oleh netizen Indonesia yaitu “Vina Cirebon,” menarik untuk menjadi dasar untuk melihat dan menilai bagaimana tubuh Kepolisia Republik Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut bagaimana Polda Jawa Barat menangkap seorang DPO berdasarkan Putusan Hakim atas kasus tersebut.

Tentunya hakim tak punya kapasitas untuk menentukan seseorang menjadi DPO, tidak ada satu putusan didunia ini, dimana hakim menentukan seseorang menjadi DPO, sesat dan menyesatkan.

Apakah hakim menhgetahui ciri-ciri dari pelaku dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan? Tentunya TIDAK.

Putusan tentang DPO yang dilakukan hakim, tentunya didasari BAP pihak kepolisian Cirebon dengan rujukan PERKAP No. 14 Tahun 2012 yang telah di cabut.

Namun apakah petugas yang melakukan penyelidikan, penyidikan yang dimuat dalam BAP adalah petugas yang sesuai aturan polri sendiri?

Tidak ada amarah karena penyakit, tidak ada kepolosan karena hukuman, tidak ada keributan karena kebodohan. Apakah ini terjadi pada tubuh, apakah ini terjadi pada jiwa? “Peries à morbo, nullæ vires à languore, nulla innocentia à poena, nulla fo litudo à tumultu fecura. Hoc corpo ribus, hoc animis evenit?”

Apakah penyakit, amarah publik, kebodohan-kebodohan tersebut telah terjadi dalam tubuh kepolisian RI?

Thomas Aquinas pernah menyatakan bahwa pidana sebagai obat, “Malo in communi ejus que causis, effectis, ac remediis” kejahatan dalam masyarakat, penyebab, pengaruh dan obatnya.

Namun harus diketahui persoalan-persoalan utama terlebih dahulu dan apa jenis obat yang harus diberikan, atau masihkah tubuh dapat diobati atau di suntik mati.

Saat ini adalah saat yang paling krusial dan mendesak untuk melakukan refleksi yurisprudensial dan komperatif yang serius tentang penegakan hukum. Selain itu menghitung tentang kekerasan yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam proses hukum pidana yang kerap kali merugikan masyarakat serta melukai negara.

Belum lagi masyarakat dan tersangka yang menjadi sasaran kekerasan atas nama keamanan nasional, hingga angka tahanan yang tewas cukup meningkat didalam penjara.

Dan semua ini adalah hal-hal yang dianggap telah umum terjadi dan didengar oleh telinga publik, tentunya negara yang dikatakan memiliki peradaban ini telah berubah menjadi biadab akibat kesewenang-wenangan penegak hukum.

Banyak anggota yang bekerja dengan baik yang mesti diselamatkan, demi kepentingan masa depan bernegara.

KESIMPULAN

Betapa buruknya bila dalam konsep negara hukum dimana petugas sendiri tak memiliki aturan sebagai pijakan dalam memproses, sedangkan selama ini aturan hukum yang mengatur kerap kali ditabrak. Setisp penegak hukum memiliki pertanggungjawaban hukum secara kolektif, mengingat para petugas mengemban nama besar instansi, selain daripada pertanggungjawaban pribadi.

Oleh sebab itu, sudah waktunya para penegak hukum berkaca dengan kaca yang baik tentang sejauh apa pelayanan dan perlindungan yang mereka janjikan pada masayarakat telah di terapkan dan sejauh apa sumpah yang di ikrarkan telah ditaati sendiri.

Mengingat Rakyatlah yang telah membebaskan Polri dari belenggu kejam DWI FUNGSI era orde baru, tentunya rakyat dapat mendorong konsep terdahulu untuk kembalikan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Kaesang, Jokowi Lancarkan Perang

Next Post

Mendayagunakan Ormas Mengelola Tambang adalah Devide et Impera

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Feature

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026
Feature

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan
Birokrasi

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Next Post

Mendayagunakan Ormas Mengelola Tambang adalah Devide et Impera

Penjelasan Jubir Prabowo, Terkait pernyataan Prabowo Bahwa Dia Disiapkan Jokowi untuk Jadi penerusnya

Jokowi Power Syndrome: Was-Was Hadapi Politik Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...