Jakarta – Fusilatnews — Ribuan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyebutkan bahwa ribuan buruh dan nelayan turut serta dalam aksi turun ke jalan ini. Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial tersebut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang digelar hari ini. RUU tersebut mendapat persetujuan dari delapan fraksi, dengan hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara cepat, kurang dari tujuh jam, dengan beberapa kali mengabaikan interupsi dari fraksi PDIP.
Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut dalam RUU yang disahkan.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan penting dalam RUU Pilkada ini. Pertama, terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dalam pemilu sebelumnya.
Selain itu, perubahan lainnya adalah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Hari ini, DPR akan membawa hasil keputusan rapat tersebut ke dalam Rapat Paripurna untuk disahkan besok, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menentang keputusan ini.

























