Oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

Demokrasi, sebagai bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, telah menjadi salah satu sistem politik yang dominan di dunia modern.
Tentu setiap negara punya cara -cara berdemokrasi masing- masing yang di pengaruh atau terbentuk oleh budaya masyarakat nya dan sejarah panjang nya.
Demokrasi di Jepang tentu beda dengan di Inggris, begitu juga demokrasi di Perancis akan beda dengan demokrasi di German .
Yang Aneh ketika demokrasi itu di Indonesia maka nilai nilai budaya Pancasila di habisi di ganti dengan Individualisme,Liberalisme,Kapitalisme.
Padahal pendiri negara ini sudah menciptakan sendiri demokrasi yang sesuai dengan Pancasila.
Yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikma Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
Virus demokrasi sudah menyangkiti para intelektual kampus guru besar dan tidak mau lagi menengok demokrasi Pancasila.
Namun,meskipun banyak yang memuji demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang paling adil kata nya dan partisipatif masyarakat tetapi tidak dengan demokrasi di Indonesia dengan pemilihan langsung , pilpres ,pilkada semua merusak mental bangsa sebab permainan uang dan pengrusakan persatuan bangsa dan .Dengan sistem kepartaian permainan uang yang melahirkan Oligarkhy dengan korupsi,kolusi kekuasaan bertemali merusak kehidupan berbangsa dan bernegara .
Salah satu kritik terhadap demokrasi yang paling terkenal datang dari filsuf Yunani kuno, Plato.
Dalam buku karyanya yang terkenal, “Republik”, Plato menggambarkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang tidak stabil dan rentan terhadap mobokrasi, di mana keputusan politik dipengaruhi oleh keinginan dan emosi massa yang tidak terdidik.
Menurut Plato, demokrasi cenderung menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten dan keputusan yang impulsif, yang pada akhirnya dapat mengarah pada keruntuhan negara.
Hal ini kita bisa rasakan didalam pemerintahan di Indonesia sejak UUD 1945 diamandemen diganti dengan UUD 2002 dan Negara Proklamasi 17Agustus 1945 dirobohkan dari sistem MPR diganti dengan sistem Presidensiil dari Premusyawaratan perwakilan diganti dengan banyak banyakan suara kalah menang pertarungan kuat kuatan banyak banyakan uang untuk membeli suara dan Post Thruth demokrasi kebohongan.
Aristoteles, filsuf Yunani lainnya, juga memiliki kritik terhadap demokrasi. Meskipun dia mengakui bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang paling mengutamakan kebebasan individu, Aristoteles mengkhawatirkan potensi tirani mayoritas dalam demokrasi. Dia menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan mayoritas untuk melindungi hak-hak minoritas dan mencegah penindasan yang tidak adil.
Masuk dalam Frasa post-truth awalnya dikenal di ranah politik saat kontes politik memperbutkan kursi parlemen dan/atau tujuan politik lain sehingga istilah ini disebut post-truth politics.
Era post-truth dapat disebut sebagai pergerseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini dan buzer -buzer.
Pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa semakin tipis pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi. Secara sederhana, post-truth dapat diartikan bahwa masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.
Praktek politik di Indonesia dengan pilpres ,pileg langsung sudah mempraktekan post truth sehingga muncul nya buzer buzer untuk membangun opini yang terus di gencarkan melalui media sosial membuat rakyat tidak bisa lagi melihat kebenaran .
Dengan dasar negara Pancasila dan bangsa Indonesia mempunyai bermacam- macam suku, adat istiadat,berbagai macam Agama ,berbagai golongan maka the Founding Fathers adalah manusia terpilih yang mempunyai pemikiran melampaui jaman nya .
Pendiri negeri ini tidak memilih sistem Individu, Liberal Kapitalis dengan sistem perlementer maupun Presidenseil ,tetapi menciptakan sendiri sistem MPR dengan Permusyawaratan perwakilan adalah demokrasi konsensus atau Demokrasi Pancasila yang bisa dikatakan demokrasi paling bermartabat dengan derajat yang tinggi.
Menariknya, pemikiran founding fathers kita di tahun 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila itu hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian. Bagi Habermas, demokrasi deliberatif merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi voting mayoritas, tetapi menekankan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.
Konsep demokrasi ini memberikan konsensus untuk mengurangi gesekan kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis.
Arend Lijphart (1999) dalam bukunya Patternd of Democracy menjelaskan untuk mendapatkan mayoritas dukungan rakyat ada demokrasi mayoritas jika di negara itu hanya ada dua partai sedang di negara yang banyak partai maka dibutuhkan demokrasi konsensus.
Demokrasi konsensus lah sebenar nya yang lebih sesuai di Indonesia seperti yang sudah digagas oleh pendiri negeri ini dengan keanggotaan MPR bukan hanya terdiri dari unsur partai politik tetapi ada utusan utusan golongan dan utusan daerah .
Dengan model demokrasi konsensus maka keterlibatan partisipasi masyarakat melalui perwakilan nya bisa terwujud maka konsep negara semua untuk semua yang tergambar pada konvigurasi Bheeneekatunggal Ika dalam unsur di MPR dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud ,dan kebhinekaan bangsa ini akan terwakili .
Oleh sebab itu tidak ada jalan yang lain untuk menyelamatkan Indonesia Bangsa ini berharap kepada Presiden Prabowo berani memimpin seluruh elemen bangsa untuk kembali setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 .


























