Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Semua peserta rapat bertepuk tangan aplaus. Mereka terkesima. Johanis Tanak menyala. Ia pun nyaris dapat dipastikan terpilih menjadi salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berani potong kuku. Tok!
Aksi tepuk tangan itu terjadi dalam rapat “fit and proper test” (uji kelayakan dan kepatutan) calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pemicunya adalah pernyataan Johanis Tanak yang hendak meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan KPK.
Petahana pimpinan KPK ini pun mempersoalkan istilah atau nomenklatur OTT yang ia nilai tak sesuai dengan definisi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana tertangkap tangan berarti spontan, tanpa perencanaan. Sementara operasi ia maknai layaknya dokter yang hendak melakukan operasi di rumah sakit yang sebelumnya direncanakan secara matang.
Tanak mengklaim selama menjadi pimpinan KPK periode ini pun dirinya punya ide penghapusan OTT, tapi apa daya dia kalah suara dengan pimpinan-pimpinan KPK lainnya.
Sontak, penyataan Tanak itu dianggap sebagai ide brilian oleh para anggota dan Pimpinan Komisi III DPR, mungkin, sehingga mereka spontan bertepuk tangan memberikan aplaus. Klop. Para wakil rakyat itu sepertinya sependapat dengan gagasan Tanak.
Alhasil, nyaris dapat dipastikan bekas jaksa itu akan dipilih oleh Komisi III DPR sebagai salah seorang dari lima orang pimpinan KPK yang baru.
Sementara yang diuji oleh Komisi III DPR ada 10 calon, sesuai yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun 9 nama capim KPK selain Tanak adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti dan Setyo Budiyanto.
Poengky Indarti yang mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini bicara soal pentingnya integritas pimpinan KPK dan paparannya terlihat sangat meyakinkan.
Mengapa DPR terlihat pro-ide Tanak sehingga kemungkinan besar akan memilihnya?
Pertama, DPR memang suka sosok capim KPK yang bermasalah sehingga mereka tidak akan bisa bertindak idealis, bahkan bisa ‘dikendalikan” oleh DPR.
Sebut saja Firli Bahuri. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, bekas Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri itu melanggar kode etik dengan bertemu pihak yang sedang beperkara dengan KPK, dalam hal ini Muhammad Zainul Majdi saat pria yang akrab dipanggil Tuan Guru Bajang itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun saat maju sebagai capim KPK, Firli tetap dipilih DPR bahkan dengan suara terbanyak sehingga didapuk menjadi Ketua KPK.
Belakangan Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian saat itu.
Diketahui, saat menjabat Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena menerima gratifikasi, Johanis Tanak juga bermasalah.
Dikutip dari sejumlah sumber, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp. Adapun Sihite merupakan pihak yang beperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Pada hari tersebut, tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor Sihite terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tanak mengetahui posisi Sihite karena ia mengikuti gelar perkara kasus tersebut.
Namun Tanak akhirnya dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak yang beperkara, yakni Idris Froyoto Sihite. Alasannya, Dewas KPK hanya berhasil menemukan bukti percakapan Tanak dan Idris. Sementara isi percakapannya tidak diketahui, karena Tanak telah menghapusnya.
Alasan kedua mengapa DPR cenderung memilih sosok capim KPK bermasalah, karena memang mereka trauma terhadap KPK yang menjadikan OTT sebagai senjata andalannya. Sejak berdiri tahun 2003 hingga kini, sudah ada ratusan anggota DPR yang dicokok KPK. Ada semacam “esprit de corps” (semangat korps) para anggota DPR kepada kolega-koleganya.
Sebab itu, DPR sangat getol saat melakukan revisi Undang-Undang (UU) KPK dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019. Banyak pasal baru yang melemahkan posisi KPK. Misalnya Pasal 40 yang membolehkan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diharamkan.
Ketika Kamis (21/11/2024) nanti Komisi III DPR benar-benar memilih Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK, maka sudah bisa dibayangkan akan seperti apa wajah KPK periode 2024-2029.


























