• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Dengan Pasal “Sapujagat”, Teh Novi Kebal dari Serangan Balik Alvin Lim, Benarkah?

fusilat by fusilat
December 20, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
Dengan Pasal “Sapujagat”, Teh Novi Kebal dari Serangan Balik Alvin Lim, Benarkah?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2024), memeriksa Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi sebagai saksi pelapor atas kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang ja laporkan terkait dugaan kekerasan verbal yang meliputi penghinaan, pelecehan martabat perempuan dan pencemaran nama baik, Minggu (8/12/2024) lalu.

Agus Salim adalah korban penyiraman air keras yang mengalami luka di matanya, sehingga Teh Novi yang juga seorang YouTuber berinisiatif menggalang dana publik untuk membantu biaya pengobatannya. Namun uang hasil donasi yang terkumpul sebesar Rp1,5 miliar sebagian disalahgunakan Agus Salim untuk membayar utang istrinya.

Setelah dipersoalkan Teh Novi, Agus justru melaporkan bekas pramugari itu ke polisi melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Alvin Lim yang kemudian masuk menjadi kuasa hukum Agus Salim yang baru pun melaporkan Teh Novi dengan jeratan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena Teh Novi ikut mengunggah video parodi Agus Salim ke media sosial, Selasa (10/12/2024).

Adapun Teh Novi melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan pelanggaran Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan
seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Alvin Lim dituduh menyerang Teh Novi secara personal. Dalam pernyataannya di media sosial YouTube, Alvin Lim mempertanyakan sumber dana yang Teh Novi pakai untuk menghidupi yayasannya.

Alvin Lim juga memunculkan dugaan bahwa Teh Novi terlibat praktik prostitusi hingga bisnis gelap lain.

Kuasa hukum Teh Novi, Disna Riantina SH MH usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2024), menyatakan perbuatan Alvin Lim sudah masuk kategori kekerasan seksual nonfisik menurut ketentuan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pengenaan pasal dari undang-undang tersebut dapat memberikan perlindungan khusus bagi Teh Novi,” jelas Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute.

“Kasus ini ‘kan kekerasan seksual secara verbal ya? Jadi memang harus mendapatkan penanganan khusus,” lanjutnya.

Menurut Disna, pelaku perundungan atau pelecehan seksual tidak bisa melaporkan balik korban dengan dalih mengalami perundungan di media sosial. Langkah melaporkan balik, kata Disna, tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Korban sebagai pelapor, kata Disna, justru berupaya membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual.

Dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, kata Disna, pihak korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual seharusnya tidak bisa dituntut secara hukum.

Disna kemudian menyebut pasal lain yang bisa disebut sebagai pasal “sapujagat” bagi korban pelecehan seksual, yakni Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali kesaksian atau pelaporan tersebut disampaikan tidak dengan itikad baik,” cetus Disna.

Dengan pasal tersebut, lanjut Disna, Teh Novi bisa bebas dari ancaman serangan balik dari mereka yang masuk daftar terlapor.

“Dalam kasus Teh Novi, laporan balik dari pihak Alvin Lim atas dasar apa pun bisa langsung dimentahkan,” tegasnya.

“Ada perlindungan hukum terhadap korban. Sejak masuknya laporan Teh Novi, maka laporan-laporan lain yang sifatnya ‘backfire’ atau serangan balik dari pihak lawan, itu akan mental,” terang Disna.

Teh Novi, masih kata Disna, bahkan tak perlu melakukan apa pun agar laporan balik Alvin Lim tidak diproses. “Penyidik bisa langsung menggugurkan laporan Alvin,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Next Post

POSISI BULOG DALAM STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN

fusilat

fusilat

Related Posts

Pengurus APINDO Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar
daerah

Pengurus APINDO Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

July 26, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda
Birokrasi

PBHI: Presiden Harus Hentikan Penghinaan terhadap Warga Negara

July 26, 2026
Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh
Feature

Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh

July 25, 2026
Next Post
SIAPA TAKUT JADI PETANI ?

POSISI BULOG DALAM STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN

Tanggapan Presiden Jokowi Tentang Rencana PDIP Untuk Beroposisi Lawan Pemerintah

Ambisi Jokowi dan Dinamika Hubungannya dengan PDIP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pengurus APINDO Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

Pengurus APINDO Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

July 26, 2026
Heler Padi: Untung Rp 2 Triliun Sebulan dan Matematika Kekuasaan

Heler Padi: Untung Rp 2 Triliun Sebulan dan Matematika Kekuasaan

July 26, 2026
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Deklarasi Gibran Wapres Dua Periode: Politik yang Kehilangan Rasa Tahu Diri

July 26, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

PBHI: Presiden Harus Hentikan Penghinaan terhadap Warga Negara

July 26, 2026
Jepang dan Wajah Baru Perceraian

Jepang dan Wajah Baru Perceraian

July 26, 2026
Paradoks Jepang: Kekurangan Tenaga Kerja, Tetapi Menolak Pendatang

Paradoks Jepang: Kekurangan Tenaga Kerja, Tetapi Menolak Pendatang

July 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pengurus APINDO Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

Pengurus APINDO Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar

July 26, 2026
Heler Padi: Untung Rp 2 Triliun Sebulan dan Matematika Kekuasaan

Heler Padi: Untung Rp 2 Triliun Sebulan dan Matematika Kekuasaan

July 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist