Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2024), memeriksa Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi sebagai saksi pelapor atas kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang ja laporkan terkait dugaan kekerasan verbal yang meliputi penghinaan, pelecehan martabat perempuan dan pencemaran nama baik, Minggu (8/12/2024) lalu.
Agus Salim adalah korban penyiraman air keras yang mengalami luka di matanya, sehingga Teh Novi yang juga seorang YouTuber berinisiatif menggalang dana publik untuk membantu biaya pengobatannya. Namun uang hasil donasi yang terkumpul sebesar Rp1,5 miliar sebagian disalahgunakan Agus Salim untuk membayar utang istrinya.
Setelah dipersoalkan Teh Novi, Agus justru melaporkan bekas pramugari itu ke polisi melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Alvin Lim yang kemudian masuk menjadi kuasa hukum Agus Salim yang baru pun melaporkan Teh Novi dengan jeratan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena Teh Novi ikut mengunggah video parodi Agus Salim ke media sosial, Selasa (10/12/2024).
Adapun Teh Novi melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan pelanggaran Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan
seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Alvin Lim dituduh menyerang Teh Novi secara personal. Dalam pernyataannya di media sosial YouTube, Alvin Lim mempertanyakan sumber dana yang Teh Novi pakai untuk menghidupi yayasannya.
Alvin Lim juga memunculkan dugaan bahwa Teh Novi terlibat praktik prostitusi hingga bisnis gelap lain.
Kuasa hukum Teh Novi, Disna Riantina SH MH usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2024), menyatakan perbuatan Alvin Lim sudah masuk kategori kekerasan seksual nonfisik menurut ketentuan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pengenaan pasal dari undang-undang tersebut dapat memberikan perlindungan khusus bagi Teh Novi,” jelas Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute.
“Kasus ini ‘kan kekerasan seksual secara verbal ya? Jadi memang harus mendapatkan penanganan khusus,” lanjutnya.
Menurut Disna, pelaku perundungan atau pelecehan seksual tidak bisa melaporkan balik korban dengan dalih mengalami perundungan di media sosial. Langkah melaporkan balik, kata Disna, tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Korban sebagai pelapor, kata Disna, justru berupaya membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual.
Dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, kata Disna, pihak korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual seharusnya tidak bisa dituntut secara hukum.
Disna kemudian menyebut pasal lain yang bisa disebut sebagai pasal “sapujagat” bagi korban pelecehan seksual, yakni Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali kesaksian atau pelaporan tersebut disampaikan tidak dengan itikad baik,” cetus Disna.
Dengan pasal tersebut, lanjut Disna, Teh Novi bisa bebas dari ancaman serangan balik dari mereka yang masuk daftar terlapor.
“Dalam kasus Teh Novi, laporan balik dari pihak Alvin Lim atas dasar apa pun bisa langsung dimentahkan,” tegasnya.
“Ada perlindungan hukum terhadap korban. Sejak masuknya laporan Teh Novi, maka laporan-laporan lain yang sifatnya ‘backfire’ atau serangan balik dari pihak lawan, itu akan mental,” terang Disna.
Teh Novi, masih kata Disna, bahkan tak perlu melakukan apa pun agar laporan balik Alvin Lim tidak diproses. “Penyidik bisa langsung menggugurkan laporan Alvin,” tandasnya.