• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

DERNIÉRE HEURE DÉMOCRATIQUE – Dokterin Depotisme Usang Menyertai RKUHP Tentang Penghinaan Diri, Presiden, Wakil Presiden dan Lembaga Negara

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
November 25, 2022
in Feature
0
DERNIÉRE HEURE DÉMOCRATIQUE – Dokterin Depotisme Usang Menyertai RKUHP Tentang Penghinaan Diri, Presiden, Wakil Presiden dan Lembaga Negara
Share on FacebookShare on Twitter

(Investigasi Yuridis Filosofis Terhadap Kejahatan Tingkat Tinggi)

Oleh. Muhammad Yamin Nasution

Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 219 menyatakan: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam naskah akademik RKUHP dijelaskan bahwa diaturnya ketentuan mengenai “penghinaan presiden” karena dinilai sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan. Hal ini sudah cukup banyak dibahas orang-orang yang berlatar belakang pendidikan hukum, namun tetap saja dengan banyak alasan pemerintah dapat mengatakan ini yang terbaik bagi bangsa kita, bagi masyarakat Indonesia, dan lain – lain.. walaupun tanpa melibatkan rakyat rezim akan selalu berkata untuk rakyat.

Menikmati Saat Akhir Demokrasi “DERNIÉRE HEURE DÉMOCRATIQUE” adalah judul yang diberikan pada tulisan ini, mengingatkan masyarakat Indonesia pada dokterin busuknya raja lalim Louis XIV Prancis tentang larangan atas penghinaan diri raja, keluarga, dan istana raja.

Montesquieu pernah berkata; tidak ada kejahatan yang lebih berbahaya bagi suatu negara daripada ketika suatu kejahatan keagungan tidak dapat ditentukan. Kita pastinya meyakini bahwa pernyataan itu berdasarkan pengalaman dan akal; apakah tidak bisa seorang Raja, Presiden yang memiliki hak istimewa untuk menghukum semuanya? Despotisme subur dalam sejarah, penguasa menyebutkan bahwa kejahatan dan penghianatan tingkat tinggi adalah penghinaan terhadap kekuasan.

Paul Johann Anselm Ritter von Fuerbach dalam buku Investigasi Yuridis Filosofis Terhadap Kejahatan Tingkat Tinggi “Philosophich Juridische Untersuchung Über das Verbrechen des Hochverraths” (Realese 1 Januari, 1798) yang juga dikenal sebagai orang yang mengusulkan asas legalitas (nulum crimen nulla poena sine lege) pada tahun 1801, dan akui secara universal pada tahun 1813. Kesulitan untuk memisahkan antara kejahatan tingkat tinggi ‘makar’ dengan penghinaan kehormatan Republik, Raja, dan Pengeran. Didalam halaman 6 buku tua Von Fuerbach tersebut, kita dapat melihat sejarah bahwa kejahatan tingkat tinggi bukan sekedar makar, melainkan juga penghinaan terhadap kekuasan, karena dua hal tersebut dianggap mempengaruhi kehormatan penguasa juga mempengaruhi kepentingan penguasa. Kepentingan luar biasa untuk menjaga kehormatan penguasa, sehingga dari karakteristik penghianatan tingkat tinggi adalah kejahatan yang dilakukan seorang warga negara baik terhadap Negara sebagai objek langsung dari penghinaan atau penghinaan terhadap penguasa. (Von Fuerbach) Kejahatan negara terdiri dari tindakan-tindakan dimana negara sendiri adalah objek dari penghinaan, dari hal ini mudah dipahami bahwa kejahatan paling serius yang dilakukan dengan sendiri adalah kejahatan menghina negara. Karena negara adalah syarat yang diperlukan dari status hukum dan pemajuan hak seluruh warga negara.

Prof. Eddie.Os Hiarij seharusnya memahami dokterin despotisme usang ini, mengingat disertasi beliau juga berkaitan dengan asas legalitas, tentunya dengan alasan negara pancasila, namun dapatkah dihukum seorang Presiden yang terlalu banyak ingkar janji kampanye, dengan alasan yang sama bahwa itu tidak mencererminkan Pancasila.  RKUHP terlihat bagus karena buatan asli negara ini, namun tidak kita temukan Filsafat Pidana Holistik hidup dalam pembentukan RKUHP tersebut, sebagai berlatar belakang pendidikan hukum, saya tidak melihat semangat kemajuan didalam RKUHP, bahkan jauh dari harapan masyarakat.

Jeremy Bentham (1830)  dalam buku Traités de Legislation Civile et Pénalé (Hlm 227) mengatakan: ketika menciptakan Hukum pidana sama artinya menciptakan kejahatan “Faire une loi pénale , c’est créer un délit” penegakan hukum di negara ini yang sangat lemah cenderung buruk hendaklah diisi dengan aturan hukum yang benar-benar teruji. Jangan kelak seperti yang dikatakan oleh ahli hukum terdahulu – Jeremy Bentham.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yusril Ungkap Celah Gerindra Usung Prabowo-Jokowi di 2024, Kok Bisa?

Next Post

Di Munas KAHMI, Ma’ruf Amin Mendadak Sebut Nama Anies Baswedan

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Sentil Menteri Sibuk Nyapres, Ma’ruf Amin : Fokus ke Pekerjaan

Di Munas KAHMI, Ma'ruf Amin Mendadak Sebut Nama Anies Baswedan

Jepang “Korban” Perang Rusia Ukraina

Jepang Sedang Mempesiapkan untuk Membentuk Badan Pertahanan Baru Guna Melawan Serangan Cyber

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist