Seperti tahun – tahun sebelumnya, mulai setahun menjelang diselenggarakannya pemilu, lembaga-lembga survei baik yang sudah dikenal luas maupun yang belum dikenal bermnculan mempublikasikan hasil survey mereka menjelang pemilu pada 2024 mendatang.
Jakarta – Fusilatnews -Anggota Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk. menjelaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai hasil survei yang dirilis oleh beragam lembaga survei. informasi yang dipublikasikan oleh berbagai lembaga survei itu dinilai rawan dan bias karena munculnya banyak lembaga survey abal-abal kemunculan lembaga survei yang dinilai abal-abal.
Hamdi Muluk merasa kesal lantaran menjamurnya lembaga survei yang dipertanyakan kredibilitasnya. Masalah ini diidentifikasi sebagai masalah klasik, pernah hadir pada pemilihan umum (pemilu) sebelumnya dan kembali datang jelang Pemilu 2024.
Jelang pemilu, Hamdi mengatakan, sejumlah peserta pemilu akan memesan lembaga survei sebagai konsultan politiknya. Baik kandidat calon legilsatif, partai politik yang ikut kontestasi maupun calon presiden-calon wakil presiden.
Hamdi menyebut, praktik pemesanan lembaga survei sebagai konsultan politik ini sah-sah saja, termasuk untuk merilis hasil survei kepada pihak pemesan. Namun, jadi masalah ketika lembaga survei yang muncul dipesan untuk memanipulasi elektabilitas peserta pemilu tertentu.
Tujuannya, yakni melahirkan opini figur yang dipesan memiliki pendukung yang cukup tinggi sehingga bisa diperhitungkan partai politik. Bisa juga untuk tujuan meyakinkan masyarakat agar figur yang membayarnya bisa disebut layak memimpin karena memiliki dukungan yang besar.
Hamdi mengatakan, ada 42 lembaga survei yang disebut abal-abal dan menjadi masalah serius dalam lembaga survei lainnya.
“Saat ini, pertumbuhannya masih masif. Baru-baru ini saya menemukan sekitar 42 lembaga abal-abal dan ini masih menjadi masalah,” ujar dia.
Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia ini mengatakan, meski menemukan puluhan lembaga survei abal-abal, Persepi tidak bisa berbuat banyak. Lantaran lembaga tersebut bukan bagian dari Persepi dan tak bisa dilakukan tindakan pemanggilan.






















