Jakarta, Fusilatnews – “Oleh karena itu, DPP Pandawa Nusantara berpandangan Presiden Jokowi sudah selayaknya mencopot Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham RI secara tidak hormat, sehingga beliau lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi saat ini,” tulis Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar dalam rilisnya, Selasa (28/3).
Ya, usai dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima gratifikasi Rp7 miliar, kini desakan publik agar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicopot dari jabatannya mulai menggema.
Desakan itu antara lain disuarakan oleh Pandawa Nusantara. Faisal Anwar memandang pelaporan Eddy ke KPK itu merupakan bentuk kepedulian dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Faisal, sudah seharusnya KPK merespons dan memproses secepatnya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dengan menelusuri bukti-bukti yang sudah diserahkannya ke KPK.
Selanjutnya, Faisal Anwar memandang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej adalah bentuk perilaku pejabat kementerian, yang notabane menaungi hukum dan HAM, yang sangat tidak patut serta tidak mencerminkan visi dan misi Kemenkumham RI dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas, bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara memandang pihak KPK bisa menelusuri atau melakukan “tracking” transaksi perbankan terhadap aliran-aliran dana yang telah dikirim oleh PT Citra Lampia Mandiri dengan Direktur Utama Helmut Hermawan. “Di samping itu, KPK juga dapat meminta ke provider tentang komunikasi antara pihak Helmut Hermawan dengan terlapor yaitu Wamenkumham dan aspri-asprinya. Jangan sampai, bukti-bukti yang didalami oleh KPK itu didahului oleh Polri yang akan melakukan penyelidikan secepatnya untuk nantinya mengaburkan subtansi kasus yang ada,” jelas Faisal.
Di sisi lain, Faisal meminta kepada Direktorat Siber (Ditsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai sesama penegak hukum seperti KPK seyogianya menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK. “Sehingga, laporan dari Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri tersebut harus menunggu proses yang dilakukan KPK apakah benar ada dugaan tindak pidana atau tidak. Kalau tidak ada dugaan tindak pidana, maka Ditsiber Bareskrim Polri baru melanjutkan laporan aspri tersebut berkenaan dengan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Materi pencemaran nama baik melalui UU ITE itu disebabkan oleh laporan ke KPK, sehingga harus diproses dulu laporan yang di KPK itu. Jangan terbalik, yakni Bareskrim dulu yang memprosesnya. Pasalnya, Ketua IPW yang lebih dulu melaporkannya ke KPK. Karenanya, pelaporan itu yang harus diproses terlebih dulu,” tandas Faisal Anwar.
UU ITE dimaksud adalah Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, usai melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Selasa (14/3/2023), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/3) malam. (F-2)





















