Setelah sidang difersi yaitu sidang permusywaratan permohonan maaf AG ditolak oleh pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) maka persidangan selanjunya adalah pembacaan surat dakwaan dri Jaksa Penuntut Umum Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan akan dilkasanakan besok Kamis (30/3) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pensehat hukum pelaku AG
Jakarta – Fusilatnews – Pihak pelaku anak berinisial AG akan mengajukan eksepsi dalam perkara penganiayaan. Mangatta Toding Allo selaku pengacara pacar Mario Dandy Satriyo ini mengatakan pembelaan kliennya disampaikan besok.
“Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok,” ujar Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3).
Dia mengatakan AG akan mengikuti proses persidangan anak sebaik mungkin. Walaupun proses diversi yang dilakukan pukul 10.00 hingga 10.30 sebelum sidang perdana telah ditolak.
“Kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua termasuk ananda D pastinya,” kata Mangatta.
Saat proses diversi berjalan, hadir dari pihak pengacara D, keluarga AG dan pengacara, serta Badan Pemasyarakatan, dan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang memimpin adalah Sri Wahyuni Batubara.
Agenda perdana pembacaan surat dakwaan dilakukan kurang lebih satu jam. Persidangan khusus anak dilakukan secara tertutup.
AG terlibat dalam penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Modus awal mengembalikan kartu pelajar milik D dengan mendatangi langsung ke rumah D.
Dia datang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas pada malam hari tanggal 20 Februari 2023. Sebelum dianiaya, D lebih dulu diintimidasi dan AG hanya memperhatikan sambil merokok.
Setelah D babak belur, AG menolak membantu dan tidak mencegah penganiayaan itu. Alasan Mario Dandy menganiaya karena AG diduga pernah dilecehkan oleh D.
Pasal yang didakwaan kepada AG yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak






















