Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengesahkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk periode 2024-2029.
Dalam keputusan rapat pleno yang digelar pada Kamis (15/8/2024), KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk maju sebagai calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan yang akan digelar pada 27 November mendatang,” ujar Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, di Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi yang digelar oleh KPU Jakarta. Dalam verifikasi faktual kedua, jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi mencapai 826.766, dengan 494.467 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.
“Jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual pertama, yang berjumlah 183.001 dukungan, maka total dukungan yang memenuhi syarat adalah 677.468 dukungan. Jumlah ini melebihi syarat minimal dukungan sebesar 618.968 dukungan,” jelas Dody.
Dengan pencapaian ini, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi melaju ke Pilgub Jakarta 2024 sebagai calon independen, dan dipastikan akan menjadi salah satu kandidat dalam pemilihan yang akan berlangsung pada November mendatang.

























