Pati-Fusilatnews – Demonstrasi raksasa yang melibatkan puluhan ribu warga Pati, Rabu (13/8/2025), bukan sekadar reaksi spontan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Aksi yang memadati alun-alun hingga ke halaman Kantor Bupati itu mengindikasikan adanya krisis kepercayaan mendalam antara masyarakat dan Bupati Sudewo.
Kebijakan menaikkan PBB yang kemudian dibatalkan memang menjadi pemicu awal. Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, kesalahan mendasar Pemkab Pati adalah mengabaikan prinsip partisipasi publik dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Dalam kebijakan yang membebani masyarakat, wajib hukumnya melibatkan publik. Hal ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2017 dan menjadi amanat Mahkamah Konstitusi. Abainya Pemkab terhadap prinsip ini membuat resistensi publik tak terhindarkan,” kata Herman.
Ia juga menyoroti sikap Bupati yang dinilai arogan dan tidak peka terhadap keluhan warga. Kombinasi dua faktor itu, menurut Herman, menjadikan gelombang protes semakin besar hingga berujung pada tuntutan pemakzulan.
Meski kebijakan sudah dicabut dan permintaan maaf disampaikan langsung oleh Sudewo, amarah massa tak surut. Pertemuan singkat di depan pengunjuk rasa justru diwarnai pelemparan botol air dan sandal. Aparat terpaksa menembakkan gas air mata dan menggunakan water cannon untuk mengurai kerumunan yang bertahan hingga siang hari.
Langkah politik cepat pun diambil. DPRD Pati mengesahkan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki proses lahirnya kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut. Ketua DPRD Ali Badrudin menegaskan, semua prosedur formal telah terpenuhi dan penyelidikan akan menyorot proses pengambilan keputusan di lingkaran Bupati.
Pengamat menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain. Kegagalan membangun komunikasi publik dan kecenderungan memutuskan kebijakan secara sepihak dapat berujung pada krisis legitimasi politik—bahkan mempercepat akhir jabatan.
Dalam konteks politik lokal, desakan mundur terhadap Bupati Sudewo bukan hanya soal PBB. Ia telah menjadi simbol penolakan terhadap gaya kepemimpinan yang dianggap menutup ruang dialog dan mengabaikan aspirasi rakyat.





















