“Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor), terkait dengan substansi nanti seletah kewajiban ini saya jalani,” Kata hasto saat diwawancara awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam kasus dugaan penyebaran pemberitaan bohong.Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak mengenal sosok pelapor bernama Hendra dan Bayu Setiawan yang melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor), terkait dengan substansi nanti seletah kewajiban ini saya jalani,” Kata hasto saat diwawancara awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai pernyataannya. Berdasarkan pantauan, Hasto Kristiyanto hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.didampingi oleh kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy dan kuasa hukum pribadi Hasto, Patra M. Zen.
“Saya hadir sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum hukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ucap Hasto
Hasto Kristiyanto terkait pernyataan Hasto Kristiyanto di salah satu televisi nasional. diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hasto dituding melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
























