Hasto dituding melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta – Fusilatnews – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai pernyataannya.
Hasto tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi. Hasto membawa bukti terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Ini ada berkas,” ujarnya kepada wartawan Selasa (4/6/2024).
Hasto mengatakan, bahwa dirinya siap membuktikan pernyataannya ke pihak kepolisian terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen pendukung,” kata dia.
Hasto Kristiyanto terkait pernyataan Hasto Kristiyanto di salah satu televisi nasional. diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hasto dilaporkan terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto dituding melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.