Dia mengatakan, pertemuan keduanya tak hanya membahas terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan membincangkan demokrasi Indonesia yang mengalami kemerosotan. Karena penguasa sekarang bertindak terlalu jauh.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bersama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan bertemu untuk membicarakan situasi dan dinamika demokrasi di Indonesia saat ini.
Rencana pertemuan ni disampaikan oleh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus Namun, Deddy Sitorus belum mengetahui waktu dan lokasi pertemuan itu.
“Saya dengar ada rencana. Saya kira tidak hanya Pak JK, saya kira banyak tokoh juga yang pengen ngobrol lah tentang situasi Indonesia hari ini,” ujar Deddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, pertemuan keduanya tak hanya membahas terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan membincangkan demokrasi Indonesia yang mengalami kemerosotan. Karena penguasa sekarang bertindak terlalu jauh.
(Membicarakan) merosotnya kualitas demokrasi kita akibat cawe-cawe kekuasaan dan bagaimana mengembalikan marwah institusi negara yang porak-poranda. Karena berbagai penggunaan kekuasaan yang ugal-ugalan,” ujar Deddy.
Rencana pertemuan ini bisa jadi merupakan dukungan kuat dari kedua tokoh bangsa ini di tengah usulan Ganjar Pranowo bersama PDIP yang didukung partai-partai dalam koalisi perubahan untuk mengunakan Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu.
Beberapa hari lalu calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.
Pansus akan akan diusulkan oleh Fraksi PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, juga didukung PKS, PKB dan NasDem
Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.”