Kebakaran melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam. Memunculkan banyak spekulasi dan prasangka dibalik terbekarnya gedung kementerian tersebut termasuk dugaan adanya kaitan dengan dokumen pertanahan.
Sedangkan Penyebab kebakaran hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, menduga bahwa kebakaran dipicu oleh korsleting listrik pada perangkat AC di ruang humas kementerian. “Diduga (disebabkan oleh) korsleting perangkat AC,” ujar Satriadi pada Minggu (9/2/2025).
Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan kemungkinan lain. Ia menyebut, api bisa saja berasal dari komputer yang lupa dimatikan oleh pegawai kementerian. “Diduga (api dari) komputer. Jadi kayanya ada petugas atau pegawai yang komputernya itu enggak dimatikan,” kata Nusron.
Meski ada perbedaan pendapat soal penyebab kebakaran, semua pihak masih menunggu hasil investigasi dari tim laboratorium forensik Polri.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko, menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk memastikan titik awal api dan penyebab pastinya.
“Asumsinya teman-teman itu boleh-boleh saja. Tapi kan yang bisa dipertanggungjawabkan itu pemeriksaan Labfor-nya,” ungkap Sudjarwoko.
Dugaan indikasi penghilangan dokumen?
Kebakaran terjadi di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung. Menurut laporan petugas, api pertama kali muncul di ruangan itu dan sempat coba dipadamkan oleh petugas keamanan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, api dengan cepat menyebar karena membakar tumpukan kertas arsip di atas meja.
“Api terlihat dari ruang humas lantai dasar. Sekuriti menangani api awal dengan APAR, namun api sudah membakar kertas-kertas arsip di atas meja, menghasilkan asap tebal,” kata Satriadi.
Meski kebakaran terjadi di area kantor, Nusron memastikan tak ada dokumen penting yang terbakar. Ia juga menepis dugaan bahwa kejadian ini terkait dengan penghilangan barang bukti kasus pertanahan. “Yang terbakar itu bagian humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegas Nusron, dikutip dari Antara.
Walaupun tidak ada korban jiwa, kebakaran ini menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 448,6 juta. “Taksiran kerugian mencapai Rp 448.656.000,” ujar Satriadi.
Sebagian besar kerugian berasal dari peralatan kantor dan barang elektronik yang terbakar di ruangan humas.
Tim forensik Polri telah mengumpulkan beberapa barang bukti seperti abu, arang, dan kabel listrik untuk diperiksa lebih lanjut. “Ada beberapa barang bukti yang kami kumpulkan berupa abu arang. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara scientific investigation di laboratorium forensik,” jelas Sudjarwoko.
Saat ini, pihak kementerian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan pemulihan ruangan yang terdampak kebakaran