Pendahuluan
Hiruk-pikuk persoalan pagar laut, sertifikat laut, serta pembebasan lahan yang melibatkan preman dan pengurukan sungai dalam proyek PIK2 PSN sebenarnya merupakan masalah yang mudah diselesaikan jika semua pemangku kepentingan, terutama kepolisian, mengembalikan prosesnya pada aturan hukum yang berlaku.
Namun, kompleksitas persoalan ini semakin meningkat karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang, termasuk aparat keamanan dari tingkat desa hingga pusat. Kolusi yang terjalin begitu kuat, tidak hanya melibatkan pihak berwenang tetapi juga kelompok tertentu, termasuk buzzer di media sosial yang memperkeruh suasana. Bahkan, ulama dan kiai pun terpecah, menyebabkan polarisasi yang semakin tajam.
Aguan, pemilik proyek, mendapat dukungan dari Direktur Utama perusahaan yang merupakan pensiunan marsekal serta anggota DPD RI, Nono Sampono. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum, terutama karena anggota DPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan.
Pelanggaran oleh Anggota DPD
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh merangkap sebagai direktur perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 18D UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota DPD dilarang merangkap sebagai:
- Direktur atau komisaris perusahaan negara maupun swasta;
- Pegawai negeri sipil;
- Anggota TNI atau Polri;
- Hakim atau jaksa.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan independensi anggota DPD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, Ketua DPD harus segera mencopot Nono Sampono karena telah melanggar aturan yang berlaku. Bagaimana mungkin seseorang yang melanggar hukum dapat berbicara mengenai kebenaran dan keadilan?
Arogansi Aguan dalam Proyek PIK2 PSN
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Aguan dalam menjalankan proyek PIK2 PSN dapat terlihat dari berbagai pelanggaran yang terjadi, seperti:
- Penggusuran lahan secara paksa
- Pengurukan sungai tanpa izin lingkungan
- Pelaksanaan proyek tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Pelanggaran Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Amdal merupakan alat penting untuk mengidentifikasi dan mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu proyek.
Beberapa regulasi utama terkait Amdal adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Amdal.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal.
Regulasi ini menetapkan bahwa setiap proyek yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal sebelum pelaksanaan kegiatan.
Sanksi atas Pelanggaran Amdal
Pelanggaran terhadap Amdal dapat dikenakan sanksi hukum yang meliputi:
- Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis
- Pembekuan kegiatan proyek
- Pencabutan izin lingkungan
- Denda administratif
- Sanksi Perdata
- Gugatan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan
- Sanksi Pidana
- Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar Amdal.
- Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penyelesaian persoalan PIK2 PSN sebenarnya sangat jelas. Proyek ini telah melanggar berbagai ketentuan hukum, terutama dalam hal:
- Pengurukan tanpa Amdal.
- Pengabaian dampak sosial yang merugikan masyarakat, seperti lahan pertanian dan tambak yang rusak akibat pengurukan sungai.
- Pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan 28G UUD 1945, yang menjamin hak hidup, perlindungan diri, serta keamanan bagi warga negara.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM harus segera turun ke lapangan untuk mengidentifikasi pelanggaran HAM yang terjadi. Selain itu, kepolisian harus segera memanggil Aguan dan jajaran direksi perusahaan untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan uang dan kekuasaan.

Pendahuluan




















