Melangkah sendiri seperti tiada beban, hanya menenteng sebuah map biru, Gubernur Anies Baswedan, memasuki Gedung KPK, memenuhi surat panggilannya. Pro dan Kontra Nitizen, tampak seperti ayam yang sedang berkelahi, baku taji satu sama lain, diarena sabung medsos. Ia tiba di Gedung KPK pukul 09.25 dan keluar 11 Jam kemudian, 7/09/22.
Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, kali ini Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Sementara, saat awal banyak desas-desus terjadi korupsi pasa Formula E, BPK sendiri telah menyatakan “tidak ada kerugian negara”, dalam penyelenggaraan Formula E tersebut. Sebagai catatan, bahwa anggaran yang tertuang dalam APBN/D, adalah tidak diperhitungkan rugi-laba seperti dalam dunia usaha.
Indef telah melakukan kajian tentang dampak ekonomi penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2022. Analisis riset makro dilakukan sepanjang Maret-Mei 2022 dengan mengacu pada studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan data terkait lainnya yang diberikan PT Jakpro.
Hasil kajian tersebut adalah, penyelenggaraan Formula E berpotensi menyumbang 0,08 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,638 triliun.
Kepala Pusat Makro dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menerangkan angka Rp 2,638 triliun merupakan dampak ekonomi total penyelenggaraan Formula E, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan balapan. Angka ini terdiri dari dampak ekonomi langsung dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta atas terselenggaranya Jakarta E-Prix 2022.
Kisah Anies Baswedan, dalam perjalan penguatan KPK, sebenarnya di mulai sejak Ia menjadi Rektor Paramadina. Ia menjadikan Mata Kuliah anti Korupsi, sebagai mata kuliah wajib di Kampusnya. Dan satu-satunya kampus yang menyelenggarakan kulih wajib melawan Korupsi tersebut.
Pada catatan lain, Ketika KPK membentuk Komite Etik, Anies Baswedan menyambutnya, dengan bersedia duduk menjadi Ketua Komite Etik tersebut. Begitu juga, saat dibentuk Tim 8, Anies memperkuatnya, sebagai anggota.
Dalam lingkungan pemerintah daerah DKI Jaya, Gubernur Anies Baswedan juga membentuk Komisi Pencegahan Korupsi Ibukota.
Kehadiran memenuhi panggilan KPK, Rabu 7 September 22, adalah bagian dari membantu KPK, memberikan informasi untuk menjadikan dugaan penyimpakan penyelenggaraan Formula E, menjadi terang benderang, ujar Anies Baswedan.
Beberapa pengamat memberikan catatan antara lain sebagai berikut; peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, mencontohkan pembangunan jembatan jalan tol oleh BUMN. Dia mempertanyakan apakah pembangunan tersebut menggerakkan perekonomian, sehingga fungsi perusahaan sebagai agen pembangunan terwujud.
Lebih lanjut, soal Formula E Jakarta, menurut Ahmad, Jakpro tidak perlu mengembalikan biaya komitmen atau commitment fee penyelenggaraan tahun ini senilai 12 juta pound sterling atau sekitar Rp216 miliar.
Alasannya, APBD bukan laporan laba pada perusahaan pelat merah. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta yang perlu melaporkan laba. “APBD itu, kan, anggaran yang berfungsi untuk menstimulus ekonomi masyarakat,” ujar dia.


























