Jakarta, FusilatNews- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terang terangan ungkap penyidik mengalami ketakutan saat menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kami lihat penyidik saat itu sempat takut karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan(Ferdy Sambo.),” kata Kapolri dikutip dari wawancaranya dengan wartawan senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo pada Rabu malam (7/9/2022) dalam Program Satu Meja The Forum di Kompas TV .
Listyo Sigit pun menuturkan dalam perjalanannya, Timsus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus Ferdy Sambo tidak bisa bekerja dengan baik.
Penyebabnya, kata dia, penyidik mendapati adanya upaya menghalang-halangi, intimidasi bahkan membuat cerita-cerita di luar yang dilakukan.
Menurut Listyo, hal tersebut dilakukan untuk memperkuat skenario yang dibangun Ferdy Sambo kepada banyak orang yang dianggap memiliki pengaruh.
“Kami mendapatkan informasi-informasi bahwa ada kesulitan dari Timsus pada saat itu. Kemudian saya dalami, dan ternyata memang benar,” ujarnya.
Karena adanya imtimidasi hingga ancaman, lanjut Kapolri, penyidik Polri yang menangani kasus pembunuhan brigadir j sempat takut.
“Saya mendapatkan informasi ada upaya menghalang-halangi, mengintimidasi, bahkan membuat cerita-cerita untuk memperkuat skenario yang bersangkutan (Ferdy Sambo).”
Karena sebab itulah, Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
“Sehingga kami putuskan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo,” ujar Listyo Sigit.
Namun kemudian banyak muncul informasi-informasi kejanggalan ya. Salah satunya larangan bahwa jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan, dan itu kemudian semakin membesar.
Sehingga kemudian kami putuskan saat itu untuk membentuk timsus. Timsus itu kami libatkan para pejabat utama Polri yang memang langsung saya libatkan Wakapolri, Pak Irwasum, dan Kabareskrim, serta beberapa tim ya yang terlibat yang memiliki integritas.
Sebelumnya Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Agus pun menyusul tiga anggota Polri lain yang telah dipecat lebih dahulu. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

























