Jakarta-FusilatNews – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri terkait dugaan kerugian negara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dimanipulasi/ direndahkan nilai transaksinya oleh Kombes IAH sekitar Rp406.000.000 untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah dibaliknamakan dari Suwandi.
Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (6/5/2025), ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim dengan Nomor: 92/TB-IPW/IV/2025.
Perihalnya, kata Sugeng, yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan SHM No 03109/Pondok Kopi dari atas nama Suwandi kepada IAH.
“Pengaduan dilayangkan karena ada perbedaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, di mana pada SPPT PBB asli tahun 2023, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek tanah dan bangunannya adalah Rp16.263.186.000. Tetapi dalam PBB yang diduga direkayasa dan dimanipulasi tersebut, NJOP objek tanah dan bangunannya hanya Rp7.842.338.000,” jelas Sugeng.
Sehingga, kata Sugeng, dalam Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik BPHTB, yang disetor oleh Kombes IAH selaku wajib pajak membayar BPHTB hanya Rp406.000.000 yang dibayarkan pada 13 Desember 2023 melalui Bank DKI dengan kode bayar: 31231211116211869.
“Padahal, seharusnya beban BPHTB yang harus dibayar adalah Rp812.000.000. Karenanya, ada dugaan kerugian negara atau kekurangan penerimaan negara sebesar Rp406.000.000 dan hal itu merupakan dugaan perbuatan curang yang merugikan negara telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Dalam Pasal 39 ayat (10) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kata Sugeng, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sedangkan pada Pasal 39A di UU yang sama, lanjut Sugeng, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar.
“Bahkan, atas dugaan tindakan rekayasa terhadap SPPT dengan Nomor Objek Pajak: 317203100400100540 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp406.000.000 dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’ terangnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Oleh sebab itu, Advokat Arianto Hulu SH dan Junior F Mangikini SH dari Tim Bantuan Hukum IPW memohon kepada Kepala Kortastipikor Mabes Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo untuk memproses dan menindak tegas Kombes IAH yang memanipulasi faktur pembayaran pajak PBB dan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp406 juta,” tandasnya.