• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Diduga Manipulasi Pajak, Oknum Kombes Diadukan ke Kortastipikor

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 6, 2025
in Crime, News, Pojok KSP
0
IPW Desak Kapolres Karo Sumut Usut Tuntas Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews  – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri terkait dugaan kerugian negara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dimanipulasi/ direndahkan nilai transaksinya oleh Kombes IAH sekitar Rp406.000.000 untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah dibaliknamakan dari Suwandi.

Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (6/5/2025), ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim dengan Nomor: 92/TB-IPW/IV/2025.

Perihalnya, kata Sugeng, yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan SHM No 03109/Pondok Kopi dari atas nama Suwandi kepada IAH.

“Pengaduan dilayangkan karena ada perbedaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, di mana pada SPPT PBB asli tahun 2023, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek tanah dan bangunannya adalah Rp16.263.186.000. Tetapi dalam PBB yang diduga direkayasa dan dimanipulasi tersebut, NJOP objek tanah dan bangunannya hanya Rp7.842.338.000,” jelas Sugeng.

Sehingga, kata Sugeng, dalam Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik BPHTB, yang disetor oleh Kombes IAH selaku wajib pajak membayar BPHTB hanya Rp406.000.000 yang dibayarkan pada 13 Desember 2023 melalui Bank DKI dengan kode bayar: 31231211116211869.

“Padahal, seharusnya beban BPHTB yang harus dibayar adalah Rp812.000.000. Karenanya, ada dugaan kerugian negara atau kekurangan penerimaan negara sebesar Rp406.000.000 dan hal itu merupakan dugaan perbuatan curang yang merugikan negara telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dalam Pasal 39 ayat (10) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kata Sugeng, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sedangkan pada Pasal 39A di UU yang sama, lanjut Sugeng, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar.

“Bahkan, atas dugaan tindakan rekayasa terhadap SPPT dengan Nomor Objek Pajak: 317203100400100540 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp406.000.000 dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’ terangnya.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Oleh sebab itu, Advokat Arianto Hulu SH dan Junior F Mangikini SH dari Tim Bantuan Hukum IPW memohon kepada Kepala Kortastipikor Mabes Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo untuk memproses dan menindak tegas Kombes IAH yang memanipulasi faktur pembayaran pajak PBB dan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp406 juta,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Kepentingan Umum dan Kepastian Hukum, Penyelidikan Laporan Jokowi Harus Dihentikan

Next Post

Gelombang PHK Menyapu Indonesia: Awal dari Krisis Global?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers
Komunitas

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Crime

Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

July 8, 2025
Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Disuarakan, Emak-emak Aktivis Ikut Mengawal Sidang Klarifikasi
Komunitas

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Disuarakan, Emak-emak Aktivis Ikut Mengawal Sidang Klarifikasi

July 8, 2025
Next Post
7 Industri Tekstiel PHK Karyawan, 6500 Buruh Kehilangan Pekerjaan

Gelombang PHK Menyapu Indonesia: Awal dari Krisis Global?

Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi Sedang Dibentuk

Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi Sedang Dibentuk

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

July 8, 2025
Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

July 8, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist