Ali FIkri, menegaskan tim penyidik telah memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat ( 31/5/2024). pekan lalu
Jakarta – Fusilatnews – Dalam penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wayu Setiawan, Harun Masiku. Politikus PDIP itu berstatus buron dan masih belum diketahui keberadaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa mahasiswa yang diduga menyembunyikan keberadaan Harun Masiku
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi sebagai berikut: Melita De Grave (pelajar atau mahasiswa). Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin,( 3/6/2024)
Ali FIkri, menegaskan tim penyidik telah memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat ( 31/5/2024). pekan lalu
Namun Ali tak memberikan penjelasan lebih lanjut peran Melita dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pengacara bernama Simon Petrus pada Rabu, 29 Mei dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada Kamis,
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri pada Jumat pekan lalu.
KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah tim penyidik telah menemukan jejak Harun Masiku maupun temuan lain dalam pemeriksaan saksi terbaru itu.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan dan menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Keberadaan politikus PDIP itu pun simpang siur. KPK sempat menyatakan Harun berada di luar negeri. Namun, Polri dan Imigrasi menyatakan Harun berada di dalam negeri berdasarkan data perlintasan.
KPK sempat kembali memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Jumat, 29 September 2023. Wahyu sendiri telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Oktober 2023. Padahal, dia seharusnya masih menjadi terpidana hingga Februari 2027 mendatang karena mendapatkan vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta.