“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” kata Hasto.
Jakarta- Fusilatnews – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (4/6/2024) diperiksa polisi atas apa yang dilkukan Hasto saat wawancara televisi
Berdasarkan surat panggilan yang beredar, Hasto bakal dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
“Jam 10 pagi, (pas Hasto) sudah confirm,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy saat dihubungi.
Kendati demikian, Ronny tak menjelaskan apa saja yang dipersiapkan untuk menghadapi agenda pemeriksaan.
“Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan kepada penyidik, sudah kita siapkan,” ucap dia.
Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya terkait agenda pemeriksaan terhadap Hasto.
Sebelumnya, Hasto juga telah menyatakan akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada hari ini.
“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto di Kampus UI, Depok, Jabar, Senin (3/6).
Menurut Hasto, kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Dia meminta para kader PDIP tidak ikut menyertainya hadir di Polda Metro Jaya. Hasto meyakini ada pihak yang memberi pesanan agar melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” kata Hasto.
Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Hasto mengaku heran dengan kasus yang membuatnya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaporan kasus itu diduga mempersoalkan wawancaranya di salah satu media televisi. Hasto mengatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Ia akan menyerukan agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan.
“Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar,” katanya.