Jakarta, Fusilatnews.–Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut telah memanfaatkan dana sebesar Rp 5,7 miliar yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) selama dua tahun terakhir. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, ketika ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL, yang diadakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (15/5/2024), Jaksa KPK menanyakan Prihasto mengenai total pengeluaran Ditjen Holtikultura Kementan untuk kepentingan SYL pada tahun 2023. Prihasto mengakui bahwa ia tidak mengingat secara detail jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Holtikultura untuk SYL, namun ia menyatakan bahwa lebih dari Rp 4 miliar dari anggaran Ditjen Holtikultura digunakan untuk kepentingan mantan Mentan tersebut.
Jaksa kemudian merincikan bahwa catatan pengeluaran tersebut mencapai Rp 4.162.000.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional SYL, kunjungan kerja SYL ke Arab Saudi, pembelian pakaian, dan barang lainnya untuk kepentingan SYL.
Selain itu, Jaksa juga membacakan barang bukti terkait pengeluaran Ditjen Holtikultura Kementan untuk kebutuhan SYL pada tahun 2022. Anggaran Ditjen Holtikultura yang digunakan untuk kepentingan SYL pada tahun tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga bahwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di Kementan. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh SYL dengan melibatkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu proses lanjutan dari KPK serta pengadilan yang berwenang.