• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Mahfud MD: Jika RUU MK Disahkan, Saldi, Eny dan Suhartoyo bisa Langsung Diberhentikan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 16, 2024
in Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

“Tapi bisa juga langsung diganti. Itu bisa juga. Nanti silakan aja [keputusan lembaga pengusul masing-masing],” kata Mahfud.

Jakarta – Fusilatnews – Beberapa pasal kontroversial dalam RUU MK, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mahfuf MD, jika RUU disahkan, akan membuat 3 orang yang saat ini menjadi Hakim MK diberhentikan karena harus ditarik oleh lembaga pengusul masing-masing

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ini menegaskan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih yang datang dari lembaga pengusul Presiden, serta Ketua MK Suhartoyo yang datang dari lembaga pengusul MA. Mereka, kata Mahfud, bisa saja langsung diberhentikan alias ditarik lembaga pengusul masing-masing ketika RUU MK disahkan jadi undang-undang.

Karena ini merupakan konsekuensi dalam aturan peralihan RUU MK yang tengah digodok di DPR. Mahfud mengaku saat dirinya menjabat Menko Polhukam dalam kabinet pemerintahan Jokowi, dirinya menolak pembahasan RUU itu karena dikhawatirkan mengganggu independensi hakim jelang Pilpres 2024.

“Saya menolak pengesahan RUU MK itu, terutama terkait peraturan peralihan pasal 87, karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum. Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada itu dianggap sah sampai selesainya masa tugas,” kata Mahfud dalam keterangan video yang disiarkan via fitur reel Instagram miliknya, dikutip Rabu (15/5).

“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU itu maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih lima tahun dan belum 10 tahun itu, akan atau harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya. itu saya tidak setuju waktu itu, karena bisa mengganggu independensi hakim MK, pada waktu itu sedang menjelang pilpres [Pilpres 2024],” kata Mahfud menambahkan

Konsekuensi untuk lanjut atau ditarik terhadap ketiganya merujuk pada bunyi klausul Pasal 23A RUU MK yang mengatur soal evaluasi hakim mahkamah.

Pasal itu menyebutkan hakim mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Artinya, setiap lima tahun, hakim MK wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk dievaluasi kembali.

“Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 23A RUU MK.

Sementara pada Pasal 87 RUU MK terkait mekanisme peralihan berdampak konsekuensi bagi Saldi, Enny, dan Suhartoyo untuk bisa dievaluasi sebab ketiganya sudah menjabat lebih dari lima tahun, dan kurang dari 10 tahun.

Jika tidak ditarik atau dihentikan, Suhartoyo akan memasuki masa pensiun sebagai hakim MK pada tahun depan. Sedangkan, Saldi menyisakan masa jabatan hingga 2027 dan Enny hingga 2028.

Pasal 87 RUU MK menyebut hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim MK, dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.

Keputusan di tangan Presiden dan MA
Menurut Mahfud, apabila RUU MK itu disahkan jadi undang-undang, maka nasib tiga hakim MK yakni Saldi, Enny, dan Suhartoyo tersebut tergantung keputusan lembaga pengusul masing-masing yakni Presiden dan MA.

Mereka bisa berhenti dan juga bisa saja diputuskan lembaga terkait–Saldi dan Enny oleh Presiden, dan Suhartoyo oleh MA–untuk lanjut kembali hingga berakhirnya masa tugas.

“Tapi bisa juga langsung diganti. Itu bisa juga. Nanti silakan aja [keputusan lembaga pengusul masing-masing],” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, sebaliknya jika lembaga pengusul masing-masing itu memutuskan Saldy, Enny, dan Suhartoyo tetap bekerja, dia menilai itu sebagai bagian dari politik etis.

“Nah kalau ketiga hakim MK ini Saldi, Enny, dan Suhartoyo masih sesudah dimintakan konfirmasi dinyatakan masih boleh bertugas sampai berakhir masa SK-nya,,” kata Mahfud.

“Itu bisa menjadi politik etis bagi pemerintah, untuk menunjukkan ‘bahwa kami tidak akan mecat kok, meski aturannya begitu’. Meskipun, saya tidak tahu perkembangan berikutnya [dari berlakunya RUU MK tersebut],” imbuhnya.

Selain tiga hakim yang disinggung Mahfud itu enam lain yakni Anwar Usman dan Ridwan Mansyur berasal dari lembaga pengusul MA, kemudian Daniel Yusmic dari lembaga pengusul Presiden. Tiga hakim lainnya adalah Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah dari lembaga pengusul DPR.

Mereka tak kena konsekuensi dari aturan peralihan dalam RUU MK bila disahkan jadi undang-undang.

Anwar telah menjabat lebih dari 10 tahun yakni sejak 2011 lalu, dan akan pensiun 3 tahun lagi. Arief juga sudah lebih dari 10 tahun jadi hakim MK sejak 2013 silam dan akan pensiun dua tahun lagi.

Sisanya baru menjabat sebagai hakim MK kurang dari lima tahun yakni Daniel sejak 2020, Guntur sejak November 2022, serta Arsul dan Ridwan Mansyur sejak

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati revisi UU MK perubahan keempat dibawa ke tingkat dua. Revisi UU MK kini selangkah lagi disahkan menjadi UU.

Sebenarnya, pengesahan revisi UU MK sempat ditunda lantaran menuai penolakan sejumlah pihak. Namun, kini dilanjutkan dengan memuat pasal-pasal yang dianggap problematik. Mulai dari evaluasi hakim oleh lembaga pengusul hingga memasukkan unsur perwakilan lembaga di MKMK.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat dari akademisi hingga pemerhati hukum dan politik. Apa urgensi dari revisi UU MK? Mengapa pembahasan dilakukan ketika masa reses? Atau, apa motif pembuat UU memasukkan unsur perwakilan lembaga di MK?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR ingin mengkerdilkan peranan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-undang MK yang kini tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR.

“Yang menonjol dari kecenderungan DPR ini justru sikap ingin mengerdilkan MK,” kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

Lucius menduga revisi UU MK oleh DPR sebagai tanda para wakil rakyat itu ingin mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal.

← Back

Thank you for your response. ✨

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Kecelakaan Bus SMK LK

Next Post

JK Dijadwalkan Jadi Saksi Meringankan, Dalam Sidang Dugaan Korupsi Terdakwa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Mengapa JK Dukung Amin dan Melawan Kputusan Partai Golkar ?

JK Dijadwalkan Jadi Saksi Meringankan, Dalam Sidang Dugaan Korupsi Terdakwa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Update Korban Banjir Bandang Sumbar, 50 Meninggal, 27 Hilang

Eskalasi Korban Banjir Bandang Sumbar Semakin Besar, Kini 67 Meninggal, 20 Orang Hilang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist