Jakarta, Fusilatnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan kemungkinan penggunaan kembali sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024. Menurut Hasyim, KPU sedang mempersiapkan desain sistem ini sebelum disampaikan kepada Komisi II DPR RI.
“Rencananya, Sirekap akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya Sirekap pertama kali digunakan saat Pilkada 2020. Saat ini, desainnya sedang kami persiapkan, dan setelah siap akan kami laporkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Rabu (15/5/2024) malam.
Pernyataan Hasyim tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Doli menyatakan bahwa pembahasan mengenai Sirekap akan dilakukan dalam agenda khusus terkait Peraturan KPU (PKPU).
“Untuk Sirekap nanti saja, itu masuk dalam pembahasan PKPU yang lain,” ujar Doli.
Doli juga mengingatkan Hasyim untuk tidak terlalu cepat menyatakan bahwa Sirekap akan digunakan pada Pilkada mendatang. Menurutnya, Komisi II DPR RI belum menerima informasi yang jelas mengenai rencana tersebut.
“Saya belum jelas tentang Sirekap, jadi jangan dibilang akan dipakai sekarang. Nanti kita bahas lagi karena sebenarnya pada awal pembahasan Pemilu, teman-teman merekomendasikan agar tidak menggunakan Sirekap. Tapi tiba-tiba muncul rencana penggunaan Sirekap oleh KPU. Jadi, kita perlu bahas lebih lanjut, jangan langsung dikatakan akan digunakan,” tegas Doli.
Doli menyebutkan bahwa tidak ada masalah jika KPU ingin mempersiapkan teknis penggunaan Sirekap, tetapi hal tersebut perlu dibicarakan dengan DPR agar tidak menimbulkan kekacauan.
“Silakan saja kalau KPU ingin mempersiapkannya, nanti kita lihat dulu. Jangan sampai menimbulkan kekacauan dan kegaduhan seperti sebelumnya. Gara-gara itu, jadi fitnah, ada yang sudah mau syukuran, ternyata tidak jadi. Jadi nanti kita bahas apakah akan digunakan atau tidak, dan harus ada evaluasi,” tambah Doli.
Keputusan akhir mengenai penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 masih harus melalui berbagai pembahasan dan persetujuan dari DPR. KPU diminta untuk memastikan bahwa segala persiapan teknis dilakukan dengan matang dan transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.