• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Revisi UU, Agresi Legislasi Lemahkan MK

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2024
in Feature
0
Revisi UU, Agresi Legislasi Lemahkan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – DPR dan pemerintah secara diam-diam telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), untuk dibahas pada rapat paripurna. Persetujuan perubahan tersebut dilaksanakan secara diam-diam pada rapat pleno tingkat I di DPR bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada masa reses DPR, Senin (13/5/2024).

Menanggapi isu tersebut, Setara Institute melalui peneliti seniornya, Dr Ismail Hasani, Rabu (15/5/2024), menyatakan beberapa sikap:

Pertama, baik DPR maupun pemerintah telah melakukan kekeliruan yang sama dengan membahas revisi UU MK sebelumnya, yakni UU No 7 Tahun 2020.

“Pembahasan yang dilakukan secara kilat dan dalam forum tertutup sejatinya melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asas-asas berupa kejelasan tujuan dan keterbukaan telah dilanggar dalam pembahasan revisi UU MK tersebut,” kata Ismail Hasani yang juga dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Kedua, baik DPR maupun pemerintah sekali lagi telah abai dengan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Gagalnya pemenuhan partisipasi tersebut berarti kegagalan terpenuhinya syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak terpenuhinya syarat formil akan membuat revisi UU MK tidak memiliki validitas hukum,’ jelas Ismail.

Ketiga, baik DPR maupun pemerintah sesungguhnya secara sengaja terus-menerus melemahkan kelembagaan MK melalui agresi legislasi yang mengurangi efektivitas pembatasan kekuasaan serta “checks and balances”.

“Revisi UU MK ini adalah bentuk penggunaan instrumen hukum yang meruntuhkan tatanan demokrasi konstitusional yang telah dibangun sejak era reformasi demi melindungi berbagai agenda politik tertentu,” sesal Ismail.

Keempat, ketentuan mengenai pemberhentian Hakim Konstitusi melalui evaluasi hakim pada Pasal 23A membuka ruang intervensi pada kekuasaan kehakiman yang pada hakikatnya, menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan kekuasaan negara yang merdeka.

“Mekanisme evaluasi hakim ini merupakan bentuk ‘court packing’ (usaha untuk mengatur komposisi hakim pada lembaga yudikatif, bertujuan untuk memenuhi misi-misi partisan dan kehendak penguasa), dengan mengeliminasi Hakim-hakim Konstitusi yang tidak sejalan dengan kekuasaan politik dan mengganti mereka dengan individu-individu hakim medioker dan patuh pada penguasa,” papar Ismail.

Kelima, berdasarkan hal tersebut, Setara Institute mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU MK. “Usaha pelemahan MK akan melemahkan bangunan demokrasi konstitusional yang telah dipilih sebagai sistem politik dan pemerintahan pasca-reformasi. MK harus bebas dari intervensi kekuasaan politik serta melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memastikan prinsip supremasi konstitusi ditegakkan. Praktik agresi legislasi berulang harus disudahi karena berpotensi mengkhianati kedaulatan rakyat yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan,” tandas Ismail. (KSP)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Revisi UU Penyiaran Problematik, Ini 7 Catatan Setara Institute

Next Post

KPU Pertimbangkan Lagi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Ketua KPU Terancam Dipecat Oleh DKPP

KPU Pertimbangkan Lagi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

KPK Tuduh SYL Cs Nikmati Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp 13,9 miliar

Diduga, Uang Rp 5,7 Miliar dari Ditjen Holtikultura Kementan Digunakan untuk Keperluan SYL

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist