FusilatNews- Polri menangkap seorang pria Bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), yang diduga sebagai peretas dengan nama samaran Bjorka di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Orang tua MAH (21) Suprihatin menyebutkan anaknya tiba-tiba dibawa empat orang pada Rabu petang, 14 September 2022.
Suprihatin mengatakan anaknya ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual es dan akan dibawa ke Polsek Dagangan. Ia pun tak percaya anaknya disebut sebagai peretas. Sebab di tempat tinggalnya tak ada komputer atau pun jaringan internet.
MAH, tersangka dalam kasus peretasan Bjorka kembali pulang ke rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Jumat, 16 September 2022. Di kasus itu, ia berperan sebagai penyedia kanal Telegram bernama Bjorkanism.
Polisi mengungkap motif Muhammad Agung Hidayatullah (21) atau MAH bekerja sama dengan hacker Bjorka. MAH nekat ‘bersekongkol’ dengan Bjorka karena ingin terkenal dan mendapat uang. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pemuda asal Madiun itu kini dijerat pasal UU ITE. Setelah ia terbukti ‘bersekongkol’ dengan hacker Bjorka. “Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE,” ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, dikutip tvonenews.com Jumat (16/9/2022).
Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo. “Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus,” kata Dedi. Sebagai informasi, Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan pemuda di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) sebagai salah satu tersangka bagian dari hacker Bjorka.
























