• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dinamika Hukum Indonesia Abnormal dan Hadapi Pembusukan Yudikatif

fusilat by fusilat
June 1, 2024
in Feature, Law
0
Dinamika Hukum Indonesia Abnormal dan Hadapi Pembusukan Yudikatif
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Petrus Selestinus SH

Jakarta, Fusilatnews.- Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 yang mengubah ketentuan batas minimal usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2020 mengagetkan pubik.

Mengapa? Oleh karena belum selesai perdebatan publik soal kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menuju calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kini publik dikejutkan lagi dengan Putusan MA No 23P/HUM/2024 tersebut yang kontroversial juga, karena disebut-sebut untuk memuluskan jalan bagi pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi sebagai calon gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Masyarakat menghubungkan Putusan MA No 23P/2024 dengan politik dinasti, nepotisme dan kroniisme Jokowi, karena nyatanya dinasti politik wong Solo itu semakin menguat, sehingga sangat beralasan resistensi dari publik atas penguatan dinasti politik Jokowi lewat sistem nepotisme dan kroniisme di lintas lembaga tinggi negara secara vertikal yang sudah “tak terbendung lagi”.

Artinya, jika seorang anak pejabat atau penjahat ekonomi atau pengusaha kaya ingin menjadi pejabat di suprastruktur politik, maka cukup dengan mengubah peraturan perundang-undangan lewat proses uji materi, karena hanya dalam waktu singkat, semua hal menjadi lebih instan, pragmatis dan legal, dan ini yang sedang menjadi trend di jagad politik Indonesia saat ini.

Hakim Melacurkan Diri

Jika memperhatikan seluruh butir ketentuan Pasal 4 ayat (1) PKPU No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka nampak jelas bahwa rumusan butir-butir ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tersebut sama persis dengan rumusan butir-butir ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, karena KPU hanya mengkopi paste butir-butir tersebut.

Itu berarti ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016, sehingga jika ingin mengubahnya maka terlebih dahulu harus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016.

Oleh karena itu, tidak terdapat alasan yuridis, sosiologis dan filosofis untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No10/2016 karena isinya sama persis bahkan membuat Putusan MA No 23P/2024 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016.

Putusan uji materi MA dalam Perkara No 23P/HUM/2024 yang mengubah substansi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 dan menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No 10/2016, dan jelas hal ini merupakan sebuah politisasi, melacurkan profesi hakim, dan hanya menciptakan kekosongan hukum.

Alasannya, karena KPU tetap terikat dengan keharusan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf e UU No 10/2016 bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu “harus memenuhi persyaratan sebagai berikut termasuk syarat huruf e”.

Harmonisasi Mencurigakan

MA ternyata terjebak dalam pusaran politik pragmatisme, nepotisme dan kroniisme yang mengalahkan segala sistem tata negara, tata pemerintahan dan tata hukum Indonesia, serta tergantung pesanan dan siapa yang memesan.

Karena itu, orang lalu ingin menjadi politisi (pejabat negara) cukup dengan meminta lembaga yudikatif mengubah satu-dua ayat atau pasal dari suatu UU atau suatu peraturan perundang-undangan lainnya, tanpa harus menempuh proses legislasi yang melelahkan dengan biaya tinggi.

Hal yang aneh dalam uji materil PKPU No 9/2020 adalah nampak sekali Hakim MA melakukan proses maraton lewat jalan tol, karena prosesnya super kilat, jika dilihat dari tanggal permohonan diajukan pada 23 April 2024; didistribusikan ke Majelis Hakim tanggal 27 Mei 2024; dan diputus Majelis Hakim pada 29 Mei 2024.

Secepat kilat proses sidang di MA untuk memutus perkara No 23 P/HUM/2024, hanya dua hari sidang langsung diputus. Bisa saja karena MA didesak agar mengikuti irama maraton di saat KPU sedang kebut mengubah PKPU No 9/2020 yang katanya sedang dalam proses harmonisasi rancangan perubahan.

Ciptakan Kevakuman

Mengubah dan menyatakan tidak sah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020, tanpa terlebih dahulu mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016, maka Hakim MA bisa dinilai menciptakan kekosongan atau kevakuman hukum dan menempatkan KPU dalam posisi dilematis, karena mengubah rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf d tanpa mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No10/2016, mustahil dilakukan karena itu adalah sebuah anomali.

Begitu pula dengan syarat lainnya, jika MA mau mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020, maka syarat lainnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf w, juga harus diubah atau berlaku sama, yaitu semua diberlakukan saat pelantikan, karena persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Psal 4 ayat (1) huruf d memiliki derajat yang sama dengan sifat absolut yang sama tanpa ada yang dikecualikan.

Inilah kekonyolan hakim kita dan hal ini mengingatkan kita pada pernyataan Prof Mahfud MD bahwa kolaborasi antara pejahat ekonomi dan pejabat di pemerintahan dalam merumuskan kebijakan politik, kelak akan membahayakan dan merugikan rakyat, dan kasus ini merupakan salah satu fenomena ke arah kerusakan sistem akibat kolaborasi penjahat dan pejabat.

Dengan demikian, dipastikan Putusan MA No 23P/2024 jelas tidak dapat dilaksanakan oleh KPU karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 dan bertentangan dengan prinsip “lex superior derogat legi inferiori”.

Petrus Selestinus SH, Advokat dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Sikap Biden Atas Lawan Politiknya “Trump” Yang Tersandra Kasus Kriminal

Next Post

Remaja Pengguna Ganja Berisiko Lebih Tinggi Terkena Psikosis.

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Mengembalikan Nilai-Nilai Murobbi dalam Jiwa Seorang Guru

July 1, 2026
Feature

Ironi Bangsa Besar yang Mudah Tertipu

July 1, 2026
Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?
Feature

Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

July 1, 2026
Next Post
AS Lakukan Klasifikasi Ulang Terhadap Ganja

Remaja Pengguna Ganja Berisiko Lebih Tinggi Terkena Psikosis.

Perusahaan Teknologi Besar Tandatangani Perjanjian Perangi Disinformasi Pemilu Hasil AI

Benarkah Kesepakatan OpenAI dengan Perusahaan Media akan Menyesatkan Jurnalis?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Robohnya Benteng Moral Kami
Feature

Robohnya Benteng Moral Kami

by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah,...

Read more
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

July 1, 2026
Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

July 1, 2026

Mengembalikan Nilai-Nilai Murobbi dalam Jiwa Seorang Guru

July 1, 2026

Ironi Bangsa Besar yang Mudah Tertipu

July 1, 2026
Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

Di Mana Bedanya Pak Harto dan Prabowo?

July 1, 2026
Kebebasan Beragama Alami Kemunduran di Awal Pemerintahan Prabowo

Hari Bhayangkara Momentum Evaluasi Kinerja Reformasi Polri

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

Jokowi Turun Gunung untuk PSI: Bukan untuk Bangsa, Tapi Karir Politik Anaknya

July 1, 2026
Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

Bahkan Masyarakat Pun Rayakan Hari Bhayangkara

July 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist